News / Nasional
Rabu, 05 Mei 2021 | 10:37 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/2).

Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menyebut tes Wawasan Kebangsaan tak boleh dijadikan dalih untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang dianggap bersebrangan dengan pemerintah. Hal itu dikatakan Usman menyusul kabar sejumlah pegawai KPK termasuk Novel Baswedan yang terancam dipecat karena tak lolos tes Wawasan Kebangsaan. 

"Tes Wawasan Kebangsaan ini tidak boleh dijadikan dalih untuk menyingkirkan pegawai-pegawai KPK yang dianggap memiliki pandangan politik berbeda dari pemerintah," ujar Usman, Rabu (5/5/2021).

Hal tersebut dikatakan Usman menanggapi kabar penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan puluhan pegawai KPK yang terancam dipecat dari KPK karena tak lolos dalam tes ASN pegawai KPK pada uji wawasan kebangsaan.

Usman menilai hal tersebut sama saja mundur ke era pra reformasi. 

Di era tahun 1990, setiap pegawai negeri kata Usman harus melewati penelitian khusus (Litsus).

"Itu sama saja mundur ke era pra-reformasi, tepatnya pada 1990, ketika setiap pegawai negeri harus melalui “litsus atau penelitian khusus” atau “bersih lingkungan” yang diskriminatif," ucap Usman.

Tak hanya itu, Usman menuturkan mendiskriminasi pekerja karena pemikiran dan keyakinan agama atau politik pribadinya jelas merupakan pelanggaran atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan.

Kata Usman, diskriminasi tersebut sudah melanggar hak sipil dan merupakan stigma kelompok yang sewenang-wenang.

Ia mengatakan, bahwa menurut standar hak asasi manusia international maupun hukum di Indonesia, pekerja seharusnya dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya, bukan ‘kemurnian’ ideologisnya. 

Baca Juga: Soal Tes Wawasan Kebangsaan Seleksi Pegawai KPK, Pengamat: Mengada-ada!

"Di masa lalu, Litsus semacam ini menimbulkan masalah ideologis atas pendidikan dan menjauhkan banyak orang yang memenuhi syarat sebagai pegawai negeri akibat kriteria yang tidak jelas dan diterapkan secara tidak merata. Mengapa hanya KPK? Ada apa?," tutur Usman.

Lebih lanjut, Usman menegaskan screening ideologis yang diduga dilakukan melalui Tes Wawasan Kebangsaan seperti ini, merupakan langkah mundur dalam penghormatan HAM di negara ini.

Sekaligus kata Usman mengingatkan kembali kepada represi Orde Baru.

"Screening ideologis yang diduga dilakukan melalui Tes Wawasan Kebangsaan seperti ini sungguh merupakan langkah mundur dalam penghormatan HAM di negara ini, dan sekaligus mengingatkan kita kembali kepada represi Orde Baru, saat ada Penelitian Khusus (Litsus) untuk mengucilkan orang-orang yang dianggap terkait dengan Partai Komunis Indonesia," katanya. 

Untuk diketahui, pada bulan Maret 2021, pegawai KPK mengikuti tes “wawasan kebangsaan” sebagai persyaratan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Undang-Undang KPK yang direvisi pada tahun 2019. 

Menurut laporan media dan informasi yang diterima Amnesty International, banyak pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam tes tersebut yang mengarah kepada kepercayaan agama dan paham politik pribadi yang tidak ada hubungannya dengan kualifikasi mereka sebagai pegawai KPK. 

Load More