Suara.com - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi berhembus, pegawai yang tidak lolos tes akan diberhentikan.
Menanggapi rumor itu, Johan Budi yang kini duduk sebagai anggota DPR dari Komisi III DPR berpendapat bahwa KPK tidak perlu melakukan pemecatan kepada pegawai yang tidak lulus asesmen. Menurut Johan tes tersebut diperuntukkan sebagai syarat alih status, bukan pemberhentian.
Adapun alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan imbas dari
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana.
"Kalau ada yang tidak lolos tes ASN-nya siapapun dia tidak dibatasi si A, si B, si C, tapi berlaku semuanya. Itu jangan diberhentikan. Saya tidak setuju itu kalau itu kemudian yang tidak lulus diberhentikan," kata Johan Budi dihubungi Suara.com, Rabu (5/5/2021).
Johan menyoroti apabila pemecatan pegawai dilakukan hanya karena mereka tidak lolos tes. Menurutnya tidak tepat, jika kemudian ada pegawai yang sudah bekerja lama harus berujung pemberhentian hanya karena proses alih status.
"Pegawai KPK itu kan sudah ada yang lebih dari 10 tahun kan di situ di KPK gitu. Bahwa diberhentikan gara-gara alih status itu kan nggak tepat," kata Johan.
Kendati begitu, Johan mengatakan perlu dibuat mekanisme lain bagi para pegawai yang kemudian tidak lolos tes menjadi ASN. Mekanisme itu yang nantinya baru akan ditanyakan dan dibahas Komisi III kepada pimpinan KPK beserta Dewan Pengawas dalam rapat dengar pendapat mendatang.
"Jadi gitu. Nanti di dalam rapat dengar pendapat saya mungkin teman-teman yang lain di Komisi III akan menanyakan itu kepada pimpinan KPK maupun Dewan Pengawas KPK," kata Johan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait informasi adanya sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Eks Jubir KPK: Yang Tidak Berwawasan Kebangsaan Itu Ya Koruptor
Sekretaris Jenderal Cahya H. Harefa mengatakan, bahwa semenjak undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002 direvisi menjadi UU No 19 tahun 2019, maka sejak itu lembaga antirasuah harus tunduk dan mengikuti amanat sesuai UU KPK baru bahwa ada syarat pegawai KPK harus beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Cahya menyebut bahwa pada 27 April 2021 lalu, memang bertempat di Kementerian PANRB, KPK telah menerima hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara.
"Hasil tersebut itu merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes yang merupakan syarat pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN," ungkap Cahya dalam keterangannya diterima Suara.com, Selasa (4/5/2021).
Sesuai UU KPK yang baru, peralihan status ASN diatur Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Meski begitu, Cahya tak mau menanggapi kabar yag berhembus bahwa sudah ada informasi banyak pegawai KPK yang tidak lolos menjadi ASN.
Itu lantaran, hasil tes wawancara kebangsaan pegawai KPK oleh BKN masih tersegel dengan rapi dan belum diumumkan kepada publik.
Berita Terkait
-
Eks Jubir KPK: Yang Tidak Berwawasan Kebangsaan Itu Ya Koruptor
-
Eks Jubir: Penyidik yang Akan Disingkirkan KPK Sedang Tangani Kasus Besar
-
Cara KPK Seleksi Pegawai Lewat TWK Dinilai Mirip Cara Orba Singkirkan PKI
-
Tes TWK Pegawai KPK Dinilai Mengada-mengada, Feri Amsari: Janggal
-
Soal Tes Wawasan Kebangsaan Seleksi Pegawai KPK, Pengamat: Mengada-ada!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan