News / Metropolitan
Rabu, 05 Mei 2021 | 12:29 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria [ANTARA/Livia Kristianti]

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan aturan mengenai pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sudah dikeluarkan atasannya, Gubernur Anies Baswedan. Ia meminta surat ini tak salah sasaran penerimanya.

Meski aturan SIKM dinyatakan sudah keluar, namun sampai sekarang regulasi tersebut belum dipublikasi. Produk hukum dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Gubernur itu yang berisi mekanisme pembuatan SIKM belum tercantum dalam situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

"Terkait SIKM juga sudah dikeluarkan," ujar Riza di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).

Politisi Gerindra ini pun meminta nantinya petugas yang melakukan verifikasi dari Kelurahan tidak asal mengeluarkan SIKM. Penerima harus sesuai kriteria yang telah ditentukan.

"Kami minta dapat diberikan orang tertentu saja hanya keperluan pekerjaan yang penting yang ensensial, yang hamil, kegiatan persalinan, ada yang meninggal dunia, yang lain-lain tidak diperkenankan," tuturnya.

Selain itu, meski sudah mengantongi SIKM, Riza menyebut belum tentu bisa lolos bepergian ke luar Jabodetabek. Sebab mereka harus memiliki bukti hasil tes bebas Covid-19.

"Kami semua akan melakukan kegiatan pembagian masker dan tes rapid secara random di setiap perjalanan dan mudah-mudahan dapat mengurangi penyebaran Covid," pungkasnya.

Baca Juga: Survei Indikator Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Unggul dari Anies Baswedan

Load More