Suara.com - Kabar gembira yang dinantikan oleh PNS, ASN, segenap anggota TNI dan POLRI akhirnya datang juga. Jadwal THR PNS 2021 dan gaji ke-13 telah resmi diteken pada tanggal 28 April 2021 lalu, untuk kemudian dilaksanakan secara utuh.
Untuk jadwal Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 selengkapnya, Anda bisa lihat penjelasan di bawah ini. Yang pasti, semua akan dapat dicairkan, dan tidak dikenakan potongan apapun.
Jadwal THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13
Jika mengacu pada PMK 42/2021 pasal 11, THR paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum tanggal Hari Raya. Artinya, THR akan mulai dicairkan pada tanggal 3 Mei 2021. Pencairannya dilakukan secara bertahap hingga paling lambat 5 hari sebelum hari raya, yakni tanggal 8 Mei 2021.
Namun pada kondisi dinas atau lembaga tidak dapat memberikan THR pada jadwal yang telah diberikan, maka THR bisa diberikan setelah tanggal Hari Raya selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk gaji ke-13 sendiri, akan diterimakan pada bulan Juni 2021 mendatang. Namun demikian, sama dengan pemberian THR, jika belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2021, maka lembaga atau dinas diijinkan memberikan setelah periode tersebut. Hal ini berlaku selama memenuhi ketentuan yang telah disepakati.
Nantinya THR dan gaji ke-13 sendiri tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lain. Satu-satunya yang dikenakan adalah pajak penghasilan, itupun ditanggung oleh pemerintah. Jadi semua PNS bisa menerima kedua variabel tersebut tanpa potongan dan bernilai penuh.
Variabel dalam THR dan gaji ke-13 sendiri memiliki 4 variabel, yakni:
Baca Juga: Dapat THR dari Mantan Suami, Wanita Ini Malah Mengeluh
- gaji pokok,
- tunjangan keluarga,
- tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Perlu diingat, variabel yang tidak dicantumkan adalah tunjangan kinerja. Alokasi tunjangan kinerja kemudian diberikan pada dana bantuan ke masyarakat luas dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Jadwal THR PNS 2021 dan gaji ke-13 di atas mengacu pada keputusan yang sudah ditandatangani presiden Joko Widodo. Untuk itu, sepertinya Anda yang bekerja sebagai PNS sudah bisa bernafas lega dan sedikit melonggarkan ikat pinggang. Karena THR dan gaji ke-13 sudah tinggal sedikit lagi bisa di tangan Anda.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan