Suara.com - Majelis Hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi bansos Corona Kemensos.
Alasan majelis hakim tak mengabulkan JC, lantaran penyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara itu dianggap tidak memiliki kriteria yang membantu Jaksa dalam mengungkap kasus korupsi ini.
"Majelis Hakim berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria JC (justice collaborator), sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan," ungkap majelis hakim di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).
Pengajuan JC setiap terdakwa tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Dimana, ada tiga syarat agar seseorang bisa menjadi JC.
Terdakwa Ardian Iskandar tak memenuhi ketiga kriteria itu, seperti orang tersebut harus mengakui kejahatan yang dilakukan. Kedua, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut. Terakhir, memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan.
Ardian Iskandar pun sudah divonis majelis hakim dengan 4 tahun kurungan penjara. Ia, juga harus membayar denda Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.
Dalam putusan majelis hakim ini, terdakwa Ardian telah terbukti memberikan suap sebesar Rp. 1.95 miliar, kepada Juliari. Ardian melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dan tahap 12.
Mendengar putusan majelis hakim, Jaksa KPK maupun tim hukum terdakwa Ardian kompak untuk pikir-pikir. Vonis majelis hakim ini, tak berubah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK selama empat tahun penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Sidang Pleidoi, Terdakwa Ardian Sebut 3 'Broker Bansos' Tak Tersentuh Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK