Suara.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku tidak masalah atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan KPK tidak harus meminta izin Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sebagaimana tercantum dalam Pasal Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Kendati begitu, Arsul meminta tidak ada sikap saling menyalahkan seiring dibatalkannya ketentuan tersebut oleh MK. Menurut Arsul dalam pembahasannya dahulu, rancangan undang undang atas perubahan kedua tentang undang undang KPK di DPR juga berkembang pendapat yang sama dengan yang dipertimbangkan MK saat ini menyoal Dewas.
"Jadi sudah seperti itu, jadi kalau sekarang di-batalin ini gak masalah. Kami juga tidak perlu menyalah-nyalahkan. Katakanlah teman-teman anggota DPR, anggota Panja pada saat itu yang berpendapat sudah harus dengan izin. Karena masing-masing ada argumentasinya," kata Arsul di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (5/5/2021).
Arsul mengaku sejak awal dirinya termasuk yang berpendapat bahwa Dewas KPK cukup mendapat pemberitahuan saja tanpa memberi izin terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang akan dilakukan penyelidik maupun penyidik.
"Jadi penyelidik, penyidik atau pimpinan KPK harus memberitahukan dan setelah itu Dewas melakukan audit secara berkala terhadap kerja kerja penyadapan yang dilakukan oleh jajaran penindakan KPK," kata Arsul.
Hormati Putusan MK
Sementara itu, Johan Budi selaku Anggota DPR dari Komisi III mengaku menghormati putusan majelis hakim. Ia enggan mengomentari lebih jauh, lantaran tidak ingin mempengaruhi hasil putusan MK tersebut.
"Saya itu tidak ingin mempengaruhi keputusan lembaga yudikatif. Artinya Mahkamah Konstitusi tentu punya pertimbangan-pertimbangan dalam kaitan dengan memutuskan judicial review berkaitan dengan perubahan undang-undang KPK itu," tutur Johan kepada Suara.com, Rabu (5/5/2021).
"Yang berikutnya putusan Mahkamah Konstitusi itu tentu sudah mendengar banyak pendapat, baik dari penggugat maupun yang digugat dalam kaitan JR Undang-Undang KPK," sambungnya.
Baca Juga: MK Kabulkan Izin Sita hingga Sadap Balik ke Penyidik, Ini Reaksi Dewas KPK
Menurut Johan, dirinya bukan dalam kapasitas menilai baik tidaknya hasil putusan MK. Ia berujar apapun putusannya, harus dihormati
"Jadi saya tentu tidak bisa menyimpulkan ini baik apa tidak. Tapi kita menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi tanpa harus menilai apakah ini putusannya baik atau kah tidak baik buat KPK. Saya kira itu," kata Johan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Maut di Balik Secangkir Kopi di Pasuruan: Motif Nenek Nurami Dibunuh Saudara Jauh
-
Sisi Gelap Sound Horeg Agustusan: Antara Cuan Gacor dan Panci yang Ikut Bergetar
-
Makna dan Sejarah Hari Pramuka di Indonesia, Siapa Penggagasnya?
-
Kepala Lapas Gobah Pekanbaru Dicopot Imbas Napi Kasus Narkoba Kabur
-
Di Daerah Ini Kemiskinan Menyusut ke 6,54 Persen, Namun Ketimpangan Kian Melebar
-
Kebakaran Hebat Gunung Bromo Diduga karena Api Unggun
-
7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan
-
Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh
-
Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya
-
Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru