News / Nasional
Rabu, 05 Mei 2021 | 16:38 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga atau KK (kependudukancapil.jakarta.go.id)

Suara.com - Masyarakat bisa cetak Kartu Keluarga atau KK secara online dengan mengakses situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Penduduk (Dukcapil) untuk mengajukan permohonan. Untuk lebih jelasnya, simak informasi cetak Kartu Keluarga online lengkap dengan cara ubah datanya. 

Kartu Keluarga memiliki peran penting dalam pendataan keluarga, dan berfungsi sebagai identitas pelengkap KTP yang sering digunakan dalam persyaratan administratif seperti pendaftaran BPJS, pendaftaran sekolah dan lain sebagainya.

Cara Ubah Data Kartu Keluarga

Perubahan data Kartu Keluarga bisa karena tiga hal, yaitu:

  • Penambahan anggota keluarga karena kelahiran
  • Penambahan anggota keluarga karena ada yang menumpang
  • Pengurangan anggota keluarga karena ada yang meninggal.

Dokumen ubah data Kartu Keluarga karena kelahiran:

  • Persiapkan dokumen berupa surat pengantar dari RT/RW setempat
  • Surat keterangan lahir
  • KK Lama

Dokumen ubah data Kartu Keluarga karena anggota keluarga yang menumpang:

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • KK Lama
  • Surat keterangan pindah datang dari suatu daerah
  • Surat keterangan datang dari luar negeri
  • Paspor dan surat izin tinggal (khusus WNA)

Dokumen ubah data Kartu Keluarga karena pengurangan anggota keluarga:

  • Surat pengantar
  • KK Lama
  • Surat kematian (jika ada yang meninggal)
  • Surat keterangan pindah/surat cerai (bila pindah / bila bercerai)

Setelah dokumen lengkap, lakukan hal berikut ini:

  1. Datanglah ke kelurahan
  2. Minta formulir permohonan pembuatan KK baru
  3. Kemudian ke kecamatan untuk mengajukan proses pembuatan KK baru

Cetak Kartu Keluarga Online

Baca Juga: Gadis Ini Syok Lihat Kolom Agama di KK, Publik: Ayah Mengapa Aku Berbeda?

Selanjutnya cara ubah data dan cetak online kartu keluarga ke tahap akhir yakni cetak. Ketentuannya ialah sebagai berikut:

Dokumen kartu Keluarga dapat dicetak mandiri menggunakan kertas putih polos HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah (Meskipun tak menggunakan kertas khusus berhologram tapi tetap memiliki kekuatan hukum karena dilengkapi kode pemindai berbentuk Quick Response (QR).

  1. Untuk mencetaknya, datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat untuk mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan atau melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id
  2. Isi formulir dengan jelas, wajib mencantumkan nomor telepon dan alamat email dengan lengkap guna menerima data dokumen kependudukan yang dikirim oleh Dukcapil
  3. Nantinya notifikasi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim link laman situs dan PDF, serta PIN supaya Anda bisa mengakses file.
  4. Jika sudah, silahkan buka dan jika tidak ada lagi data yang perlu diubah, maka Anda bisa langsung mencetaknya dengan mesin printer di rumah

Demikian penjelasan singkat mengenai cara ubah data dan cetak online kartu keluarga. Jangan lupa membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, ya!

Kontributor : Mutaya Saroh

Load More