Suara.com - Zakat fitrah wajib dibayarkan umat muslim selama bulan Ramadhan hingga sebelum Idul Fitri. Tidak perlu repot, kini zakat fitrah sudah bisa dibayarkan secara online dengan cara mengakses link bayar zakat fitrah online yang telah ditentukan.
Akad zakat fitrah online dilaksanakan sesuai dengan aturan dan syariat Islam sehingga tetap sah meski pembayarannya dilaksanakan melalui daring. Dana zakat yang terkumpul pun akan disalurkan kepada mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat di seluruh Indonesia.
Berikut link bayar zakat fitrah online yang amanah dan terpercaya. Lembaga-lembaga ini telah bekerja sama dengan Baznas sebagai lembaga pengelola dana zakat resmi Indonesia.
1. Baznas Indonesia
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan salah satu badan pengelola zakat terbesar di Tanah Air. Baznas menerima dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah dari muzaki (pemberi zakat) kepada mustahik (penerima zakat) melalui link https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas .
2. Berbagi Beras
Platform lain yang menyediakan kemudahan membayar zakat fitrah online adalah Berbagi Beras yang juga bekerja sama dengan Baznas. Para muzaki bisa membayar melalui bit.ly/zakatfitrah-berbagiberas.
3. Rumah Zakat
Link bayar zakat fitrah online berikutnya melalui Rumah Zakat. Badan ini menyediakan layanan mudah membayar zakat dari rumah. Platform ini juga menyediakan layanan konsultasi zakat. Bagi yang ingin membayar zakat fitrah bisa mengunjungi laman www.rumahzakat.org/donasi.
Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah Online hingga Niat dan Tata Caranya
Dompet Dhuafa menjadi salah satu organisasi terpercaya yang telah bertahun-tahun menyalurkan bantuan kepada yang membutuhkan melalui website donasi.dompetdhuafa.org. Termasuk dalam menyalurkan zakat fitrah.
5. Kita Bisa
Sudah tidak diragukan lagi, kitabisa.com menjadi salah satu platform donasi dan penggalangan online terpercaya yang telah banyak menghimpun dana dan menyalurkannya ke orang-orang membutuhkan di seluruh Indonesia.
Selain donasi, Kita Bisa melalui program yang lebih spesifik, yakni Zakat Kita Bisa telah bekerja sama dengan Baznas untuk menyalurkan dana zakat. Para penyetor zakat bisa membayarkan zakat mulai dari Rp 10 ribu melalui link https://zakat.kitabisa.com/ .
Demikian beberapa link bayar zakat fitrah online yang terpercaya dan amanah. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan Anda untuk tidak membayar zakat fitrah karena sudah ada fasilitas yang mudah seperti ini.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi