Suara.com - Zakat fitrah wajib dibayarkan umat muslim selama bulan Ramadhan hingga sebelum Idul Fitri. Tidak perlu repot, kini zakat fitrah sudah bisa dibayarkan secara online dengan cara mengakses link bayar zakat fitrah online yang telah ditentukan.
Akad zakat fitrah online dilaksanakan sesuai dengan aturan dan syariat Islam sehingga tetap sah meski pembayarannya dilaksanakan melalui daring. Dana zakat yang terkumpul pun akan disalurkan kepada mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat di seluruh Indonesia.
Berikut link bayar zakat fitrah online yang amanah dan terpercaya. Lembaga-lembaga ini telah bekerja sama dengan Baznas sebagai lembaga pengelola dana zakat resmi Indonesia.
1. Baznas Indonesia
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan salah satu badan pengelola zakat terbesar di Tanah Air. Baznas menerima dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah dari muzaki (pemberi zakat) kepada mustahik (penerima zakat) melalui link https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas .
2. Berbagi Beras
Platform lain yang menyediakan kemudahan membayar zakat fitrah online adalah Berbagi Beras yang juga bekerja sama dengan Baznas. Para muzaki bisa membayar melalui bit.ly/zakatfitrah-berbagiberas.
3. Rumah Zakat
Link bayar zakat fitrah online berikutnya melalui Rumah Zakat. Badan ini menyediakan layanan mudah membayar zakat dari rumah. Platform ini juga menyediakan layanan konsultasi zakat. Bagi yang ingin membayar zakat fitrah bisa mengunjungi laman www.rumahzakat.org/donasi.
Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah Online hingga Niat dan Tata Caranya
Dompet Dhuafa menjadi salah satu organisasi terpercaya yang telah bertahun-tahun menyalurkan bantuan kepada yang membutuhkan melalui website donasi.dompetdhuafa.org. Termasuk dalam menyalurkan zakat fitrah.
5. Kita Bisa
Sudah tidak diragukan lagi, kitabisa.com menjadi salah satu platform donasi dan penggalangan online terpercaya yang telah banyak menghimpun dana dan menyalurkannya ke orang-orang membutuhkan di seluruh Indonesia.
Selain donasi, Kita Bisa melalui program yang lebih spesifik, yakni Zakat Kita Bisa telah bekerja sama dengan Baznas untuk menyalurkan dana zakat. Para penyetor zakat bisa membayarkan zakat mulai dari Rp 10 ribu melalui link https://zakat.kitabisa.com/ .
Demikian beberapa link bayar zakat fitrah online yang terpercaya dan amanah. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan Anda untuk tidak membayar zakat fitrah karena sudah ada fasilitas yang mudah seperti ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?