Suara.com - Karyawan salah satu perusahaan subkontraktor PT Freeport Indonesia HG (32) masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika karena terlibat kasus ujaran kebencian dan melakukan provokasi melalui postingan akun Facebook miliknya.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Ahad, mengatakan bahwa berkas tersangka HG sudah masuk tahap penyidikan.
"Sudah penyidikan dan kami sudah mengirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke kejaksaan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama berkas tahap satunya sudah bisa kami ajukan ke kejaksaan," kata Hermanto.
HG ditangkap Tim Satgas Siber Operasi Nemangkawi di Barak U Ridge Camp Mile 72, Tembagapura, Rabu (5/5).
Saat ditangkap polisi, HG tidak melakukan perlawanan.
Yang bersangkutan kemudian dibawa dari Tembagapura ke Timika untuk menjalani pemeriksaan intensif di Markas Komando Polres Mimika Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana.
Saat ini HG meringkuk dalam sel tahanan Polres Mimika.
Pada tanggal 20 April 2021 sekitar pukul 03.42 WIT HG melalui akun Facebook dengan nama Enago Womaki mem-posting kata-kata yang memperingatkan seluruh masyarakat Papua agar berhati-hati karena pandangan aparat TNI/Polri terhadap orang asli Papua semuanya adalah bagian dari kelompok TPNPB OPM.
Sebelumnya, pada tanggal 26 Juli 2020, akun yang sama mem-posting tulisan yang menyebutkan bahwa otonomi khusus (Otsus) di Papua telah berakhir dengan tindakan kekerasan, seperti intimidasi, pembunuhan, penganiayaan, dan pemerkosaan.
Baca Juga: 44 Konten Kebencian Jozeph Paul Zhang di Instagram hingga Twitter Diblokir
Atas perbuatannya, HG terancam pidana maksimal 6 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Antara)
Berita Terkait
-
MUI Bakal Bikin Standarisasi Penceramah dalam Berdakwah
-
44 Konten Kebencian Jozeph Paul Zhang di Instagram hingga Twitter Diblokir
-
Tak Cuma di Youtube, Kominfo Juga Blokir Paul Zhang di Facebook dan Twitter
-
Pendeta Gilbert: Jozeph Paul Zhang Tidak Mewakili Umat Kristiani
-
Pendeta Gilbert Sebut Jozeph Paul Zhang Pengacau
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara