Suara.com - Polisi Tuban membubarkan kerumunan orang dalam acara kopdar di sebuah kafe yang berada di area KPH Jatirogo, Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Minggu (16/5/2021). Kegiatan yang diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19 tersebut diselenggarakan tanpa izin dari kepolisian.
"Tadi ada sekitar 200 orang dari beberapa kecamatan yang kita bubarkan,” kata Kepala Bagian Operasional Polres Tuban Komisaris Polisi Budi Santoso dalam laporan Beritajatim.
Acara komunitas kepemudaan Tuban itu dinilai rawan terjadi penyebaran Covid-19 sehingga menjadi alasan utama pembubaran.
“Yang kedua kegiatan itu juga rawan terjadi gesekan antar komunitas. Tadi kita bubarkan dan dipulangkan secara bertahap, biar tidak terjadi gesekan dengan warga maupun komunitas lain saat melintas di jalan,” kata dia.
Dari acara tersebut, polisi empat panitia acara.
“Untuk panitia kita bawa ke polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut, bagaimana proses terjadinya pengumpulan massa, siapa inisiatornya, dan lain-lain. Ini untuk memberikan efek jera. Karena sudah jelas kita sampaikan Polres Tuban melarang segala bentuk pertemuan yang melibatkan massa besar. Karena sudah beberapa kali menimbulkan keresahan dan kericuhan,” kata dia.
Berita Terkait
-
Jejak Gelap 'Setoran' di Balik Mutasi Kapolres Tuban, Bisakah Reformasi Polri Sejati Tercapai?
-
Petani Tuban Ubah Bonggol Jagung Jadi Sumber Energi Bersih
-
Viral Remaja Pamer Kelamin Sambil Naik Motor di Tuban, Bisakah Eksibisionis Disembuhkan?
-
Baru Sehari Diresmikan, Koperasi Merah Putih di Tuban Tutup, PDIP Singgung Pembangunan Tanpa Hati
-
Baru Juga Diresmikan Prabowo, Kopdes Merah Putih di Tuban Tutup, DPR: Ini Alarm Keras!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal