Suara.com - Sejumlah program dan kinerja yang telah dan sedang dilaksanakan Kementerian Sosial (Kemensos) kini bisa diketahui masyarakat. Kementerian ini telah menyiapkan ruang khusus dalam Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), tepatnya di laman ppid.kemsos.go.id yang dilengkapi menu dokumen publik, kategori informasi secara berkala.
Kehadiran PPID merupakan perwujudan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan mengajukan permohonan, yang mana setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan.
Melalui laman tersebut, warga bisa mengajukan permohonan informasi lain dengan mengisi informasi yang dibutuhkan dan untuk apa informasi digunakan. Data informasi bisa didapatkan melalui surat elektronik ataupun melalui kantor pos dan semakin memudahkan warga mendapatkan informasi pada saat pandemi.
Adapun hasil kerja Kemensos tahun ini, PPID mendapatkan piagam penghargaan keterbukaan informasi publik dengan predikat cukup informatif. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi, tahun ini, PPID akan terus meningkatkan inovasi.
PPID bertanggung jawab di bidang pelayanan informasi publik, yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.
Berita Terkait
-
Kemensos Tekankan Pentingnya Peran Keluarga pada Peringatan HLUN ke-25
-
Anomali Cuaca, Mensos Minta Semua Pihak Terkait Waspada Risiko Bencana
-
Forum Masyarakat Lampung Desak Pemerintah Kirim Pasukan Bantu Palestina
-
Bentrok dengan Pihak PT TPL, Masyarakat Adat Natumingka Alami Luka-luka
-
Kemenkes Minta Pemda Tentukan Masyarakat Rentan Untuk Dapat Vaksin Covid-19
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar