Suara.com - Agama di Indonesia bermacam-macam, beberapa di antaranya yaitu Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu dan lainnya. Bicara soal Hindu, berikut ini tempat ibadah Hindu dan aturan berkunjungnya.
Setiap agama tentunya memiliki tempat ibadah guna memenuhi kebutuhan rohaninya, tak terkecuali agama Hindu. Mungkin kamu bertanya apa nama tempat ibadah Hindu dan bagaimana aturan mengunjunginya?
Apa nama tempat ibadah umat Hindu?
Perlu diketahui, tempat ibadah Hindu yaitu Pura. Ya, Pura menjadi tempat ibadah umat Hindu gun melakulan persembahyangan kepada Hyang Widhi Wasa dan segala prabhawa-Nya serta Atma Sidha Dewata.
Nama pura diambil dari kata ‘pur’ yang artinya benteng. Kata tersebut diketahui juga sebagai istilah kahyangan dari kata ‘Hyang’ yang memiliki arti luhur, terhormat dan mulia.
Jika ditarik kesimpulan, pura memiliki makna sebagai tempat yang dimuliakan serta dihormati untuk mengadakan pemujaan. Seperti tempat ibadah agama lainnya, sebagai tempat ibadah agama Hindu, Pura juga merupakan tempat suci yang memiliki beberapa aturan tertentu bagi yang ingin memasukinya.
Dibanding agama resmi lainnya, Hindu merupakan agama dengan sejarah paling panjang di Indonesia. Bali menjadi wilayah dengan penganut Hindu terbanyak.
Maka dari itu ada banyak pura sebagai tempat ibadah Hindu di Bali. Sebagai informasi, nama kitab suci agama Hindu yaitu Veda/Weda.
Baca Juga: Selama Masa Larangan Mudik, Penumpang di Bandara Sepinggan Anjlok 70 Persen
Pura sebagai tempat suci dan dimuliakan, tentu ada beberapa aturan mengunjungi tempat ibadah Hindu tersebut. Berikut ini aturan saat masuk pura.
- Suci Secara Fisik
Aturan pertama yang harus diikuti yaitu suci, baik suci secara fisik maupun suci secara psikis. Misalnya, suci secara fisik bagi perempuan yaitu tidak diperbolehkan untuk masuk Pura jika sedang datang bulan atau haid - Suci Secara Psikis
Aturan berikutnya yaitu suci secara psikis. Jadi, jika ada keluarga penganut agama Hindu yang keturunannya mendapat musibah kematian, maka tidak diperbolehkan masuk Pura dalam jangka waktu tertentu. - Wajib Memakai Pakaian Pantas
Aturan lainnya yang harus dipatuhi yaitu jika ingin masuk Pura wajib memakai pakaian pantas. Umumnya, umat Hindu yang akan masuk Pura mengenakan pakaian adat Hindu Bali.
Semua peraturan yang sudah disebutkan di atas, biasanya sudah terpasang di bagian depan dekat dengan pintu masuk Pura. Hal tersebut diharapkan siapa saja yang akan masuk Pura membacanya dan mematuhi semua segala aturan agat kesucian Pura tetap terjaga dengan baik.
Demikianlah informasi mengenai tempat ibadah Hindu dan aturan bagi orang yang ingin memasukinya. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara