Suara.com - Pemerintah lokal di negara bagian Uttar Pradesh India telah melawan perintah pengadilan tinggi dengan meledakkan dan menggusur sebuah masjid yang berusia lebih dari 60 tahun. Alasan penggusuran itu karena masjid tua itu tak punya izin atau IMB.
Masjid Gareeb Nawaz Al Maroof di Distrik Barabanki, Uttar Prades sudah berdiri setidaknya selama 60 tahun, sejak India masih dikuasai oleh Inggris. Tetapi pada Senin (17/5/2021), masjid itu diledakkan dan digusur oleh pemerintah setempat.
Polisi dan petugas keamanan membersihkan area itu, membawa buldoser, dan meledakkan masjid tersebut. Puing-puing masjid kemudian dibuang ke sebuah sungai di pinggir jalan. Petugas keamanan kemudian dikerahkan untuk menjaga lokasi tersebut.
Negara bagian Uttar Pradesh kini dikendalikan oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) yang beraliran nasionalis Hindu. Partai yang sama juga berkuasa di pemerintahan pusat India, dengan Narendra Modi sebagai Perdana Menteri.
Menteri Kepala Uttar Pradesh, yang kira-kira setara dengan gubernur di Indonesia, adalah Yogi Adityanath. Ia dikenal sebagai seorang nasionalis Hindu yang sering mengeluarkan ujaran kebencian terhadap kelompok minoritas Islam India, menyebut muslim sebagai teroris dan meloloskan regulasi yang mendiskriminasi muslim di negara bagian tersebut.
Imam: Kami ketakutan
Penggusuran masjid itu sendiri tak mendapatkan perlawanan berarti dari komunitas muslim lokal. Maulana Abdul Mustafa, imam masjid setempat, mengatakan bahwa masjid yang digusur itu sudah berusia ratusan tahun. Setiap hari ratusan muslim melaksanakan sembahyang lima waktu di sana.
"Semua muslim ketakutan, sehingga tak seorang pun yang berani mendekati masjid atau memprotes saat masjid diledakkan. Bahkan hari ini, puluhan orang meninggalkan rumah mereka dan bersembunyi karena takut pada polisi," kata Mustafa seperti dilansir dari The Guardian, Rabu (19/5/2021).
Sementara Adarsh Singh, hakim di pengadilan distrik Barabanki, membantah ada masjid yang digusur.
Baca Juga: KJRI Mumbai Ungkap Kondisi Terkini Tsunami Covid-19 di India
"Saya tak tahu ada masjid di situ. Yang saya tahu hanya sebuah bangunan ilegal. Pengadilan tinggi Uttar Pradesh menyatakannya sebagai bangunan ilegal," ujar Singh.
Kronologi
Peledakan dan penggusuran masjid itu sendiri berlawanan dengan perintah pengadilan yang dikeluarkan pada 24 April lalu. Ketika itu pengadilan memutuskan bahwa masjid Gareeb Nawaz Al Maroof tak boleh dikosongkan dan dihancurkan sampai 31 Mei, karena India masih dipusingkan oleh wabah Covid-19.
Masjid itu memang sudah lama dipermasalahkan oleh pemerintah lokal. Pada 15 Maret lalu sebuah surat pemberitahuan diserahkan kepada dewan masjid yang isinya mempertanyakan soal izin pendirian dan peringatan bahwa rumah ibadah akan dihancurkan jika dinilai mengganggu.
Dewan masjid mengatakan mereka telah mengirim respons terhadap surat tersebut. Isinya antara lain menunjukkan bahwa masjid itu sudah memiliki sambungan listrik sejak 1959 dan bahwa bangunannya sama sekali tak mengganggu jalan.
Tetapi pemerintah lokal tak memasukkan respons itu ke dalam catatan resmi.
Berita Terkait
-
Bayar Mahal Setara Gaji Bulanan, Penggemar Lionel Messi Mengamuk di Stadion Salt Lake India
-
Tur Lionel Messi di India Disorot, Diduiga Dimanfaatkan Elite Politik
-
Kenapa India Ricuh saat Lionel Messi Datang?
-
Lionel Messi Tur ke India Dibayar Mahal dengan Kericuhan Memalukan, Hingga Dibuatkan Patung Kurus
-
Detik-detik Lionel Messi Dievakuasi Usai Fans India Ngamuk dan Serbu Lapangan
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta