Suara.com - Pemerintah lokal di negara bagian Uttar Pradesh India telah melawan perintah pengadilan tinggi dengan meledakkan dan menggusur sebuah masjid yang berusia lebih dari 60 tahun. Alasan penggusuran itu karena masjid tua itu tak punya izin atau IMB.
Masjid Gareeb Nawaz Al Maroof di Distrik Barabanki, Uttar Prades sudah berdiri setidaknya selama 60 tahun, sejak India masih dikuasai oleh Inggris. Tetapi pada Senin (17/5/2021), masjid itu diledakkan dan digusur oleh pemerintah setempat.
Polisi dan petugas keamanan membersihkan area itu, membawa buldoser, dan meledakkan masjid tersebut. Puing-puing masjid kemudian dibuang ke sebuah sungai di pinggir jalan. Petugas keamanan kemudian dikerahkan untuk menjaga lokasi tersebut.
Negara bagian Uttar Pradesh kini dikendalikan oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) yang beraliran nasionalis Hindu. Partai yang sama juga berkuasa di pemerintahan pusat India, dengan Narendra Modi sebagai Perdana Menteri.
Menteri Kepala Uttar Pradesh, yang kira-kira setara dengan gubernur di Indonesia, adalah Yogi Adityanath. Ia dikenal sebagai seorang nasionalis Hindu yang sering mengeluarkan ujaran kebencian terhadap kelompok minoritas Islam India, menyebut muslim sebagai teroris dan meloloskan regulasi yang mendiskriminasi muslim di negara bagian tersebut.
Imam: Kami ketakutan
Penggusuran masjid itu sendiri tak mendapatkan perlawanan berarti dari komunitas muslim lokal. Maulana Abdul Mustafa, imam masjid setempat, mengatakan bahwa masjid yang digusur itu sudah berusia ratusan tahun. Setiap hari ratusan muslim melaksanakan sembahyang lima waktu di sana.
"Semua muslim ketakutan, sehingga tak seorang pun yang berani mendekati masjid atau memprotes saat masjid diledakkan. Bahkan hari ini, puluhan orang meninggalkan rumah mereka dan bersembunyi karena takut pada polisi," kata Mustafa seperti dilansir dari The Guardian, Rabu (19/5/2021).
Sementara Adarsh Singh, hakim di pengadilan distrik Barabanki, membantah ada masjid yang digusur.
Baca Juga: KJRI Mumbai Ungkap Kondisi Terkini Tsunami Covid-19 di India
"Saya tak tahu ada masjid di situ. Yang saya tahu hanya sebuah bangunan ilegal. Pengadilan tinggi Uttar Pradesh menyatakannya sebagai bangunan ilegal," ujar Singh.
Kronologi
Peledakan dan penggusuran masjid itu sendiri berlawanan dengan perintah pengadilan yang dikeluarkan pada 24 April lalu. Ketika itu pengadilan memutuskan bahwa masjid Gareeb Nawaz Al Maroof tak boleh dikosongkan dan dihancurkan sampai 31 Mei, karena India masih dipusingkan oleh wabah Covid-19.
Masjid itu memang sudah lama dipermasalahkan oleh pemerintah lokal. Pada 15 Maret lalu sebuah surat pemberitahuan diserahkan kepada dewan masjid yang isinya mempertanyakan soal izin pendirian dan peringatan bahwa rumah ibadah akan dihancurkan jika dinilai mengganggu.
Dewan masjid mengatakan mereka telah mengirim respons terhadap surat tersebut. Isinya antara lain menunjukkan bahwa masjid itu sudah memiliki sambungan listrik sejak 1959 dan bahwa bangunannya sama sekali tak mengganggu jalan.
Tetapi pemerintah lokal tak memasukkan respons itu ke dalam catatan resmi.
Berita Terkait
-
Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis
-
Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan
-
Mengejutkan! India Blokir Telegram, Ada Apa?
-
Ulasan Film Main Vaapas Aaunga: Romantisme Pilu di Balik Tragedi Tahun 1947
-
Sinopsis Main Vaapas Aaunga, Film India Terbaru Diljit Dosanjh dan Sharvari
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri