Suara.com - Indonesia merupakan negara yang memiliki agama beragam. Setidaknya ada enam agama resmi di Indonesia, salah satunya yaitu Budha. Berikut ini nama tempat ibadah Budha.
Perlu diketahui, masing-masing agama mempunyai tempat ibadah dengan nama dan bentuk yang berbeda-beda, termasuk agama Budha. Selain itu ada juga aturan masuk tempat ibadah Budha.
Apa nama tempat ibadah umat Budha?
Jadi, nama tempat ibadah Budha yaitu Vihara atau identik juga dengan Klenteng. Bagi orang awam vihara dan kelenteng dianggap tempat ibadah yang sama .
Padahal, vihara ini merupakan tempat ibadahumat Budha. Sementara kelenteng merupakan tempat ibadah untuk penganut Tridharma (tiga agama), yakni Konghuchu, Taoisme, dan Budha.
Itu artinya, umat Buddha bisa beribadah di vihara maupun kelenteng. Sedangkan bagi penganut Taoisme dan Konghuchu hanya melakukan ibadah di kelenteng saja, dan bukan di vihara.
Perbedaan keduanya yaitu kelenteng itu diurus oleh sefu, laki-laki. Sedangkan vihara diurusnya oleh perempuan.
Adapun perbedaan vihara dan klenteng lainnya yaitu, di dalam vihara umumnya hanya ada patung atau rupang dewa-dewi, yang mana statusnya bukan sebagai tuan rumah. Sedangkan kelenteng terdapat dua rupang yang statusnya sebagai tuan rumah.
Baca Juga: Nama Tempat Ibadah Hindu dan Aturan Bagi yang Memasukinya
Pada masa sekarang ini, pemahaman Budha mengalami percampuran dengan Konghucu. Selain berfungsi untuk kegiatan kegamaan, Vihara juga berfungsi untuk kegiatan lainnya seperti berikut ini.
- Sebagai pusat pendidikan
- Sebagai tempat pertemuan
- Sebagai tempat pelantikan organisasi Budha, baik dari kalangan mahasiswa maupun umum.
- Sebagai pengembangan budaya
- Sebagai sosial kemasyarakatan
Aturan Masuk Ibadah Umat Budha
Bagi yang ingin masuk ke tempat ibadah umat Budha khususnya Vihara, ada beberapa peraturan yang perlu dipatuhi. Adapun aturannya seperti berikut ini.
- Melepas sandal
Aturan memasuki tempat ibadah umat Budha yang melepas sandal atau alas serta membuka topi. Hal itu dilakukan guna menghormati umat Budha. - Kenakan pakaian sopan
Aturan lainnya yaitu mengenakan pakaian sopan. Kenakanlah pakaian yang sekiranya tidak memperlihatkan paha maupun pundak. Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada tempat ibadah. - Matikan ponsel
Agar tak mengganggu ibadah, sebaiknya ponsel dimatikan saat masuk vihara. Jika ingin berfoto, sebaiknya minta izin terlebih dulu. Dan, perlu diingat, jangan menyentuh patung Budha sembarangan.
Nah, itulah informasi mengenai tempat ibadah Budha beserta fungsi dan aturan jika ingin memasukinya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang