Suara.com - Operasi pengetatan arus balik lebaran 2021 berakhir pada Senin (24/5/2021) hari ini. Polri masih menunggu keputusan dari pemerintah untuk memperpanjang atau tidak.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan perpanjangan kemungkinan akan dilakukan hingga 31 Mei. Namun hal itu masih menunggu keputusan dari pemerintah.
"Apakah akan diperpanjang hingga tanggal 31? Nah ini nanti kita menunggu kebijakan lebih lanjut," kata Istiono kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Polri sebelumnya telah melaksanakan Operasi Ketupat 2021 sejak 6 Mei hingga 17 Mei. Operasi tersebut dilakukan menindaklanjuti adanya larangan mudik dari pemerintah.
Seusai melaksanakan Operasi Ketupat 2021, Polri melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka operasi pengetatan arus balik lebaran.
Berita Terkait
-
Awas Pemudik! Desa Dalung Badung Perketat Pengawasan Arus Balik
-
Polisi Pantau Puluhan Pemudik Belum Kembali ke Setiabudi
-
Arus Balik Lebaran, 1.743 Penumpang Tiba di Terminal Kalideres
-
Waduh, Ratusan Pemudik Kena Penyekatan Arus Balik di Depok 2 Orang Reaktif
-
6.042 Pemudik Melintas di Lampung Selama Arus Balik Lebaran
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega
-
Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?
-
Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan
-
Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum
-
Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon
-
Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi