Suara.com - Pengendara sepeda motor yang menjadi pelaku begal payudara di Kemayoran sempat menjadi bulan-bulanan setelah ditangkap, Minggu (23/5/2021) lalu. Pemuda cabul itu bahkan beberapa kali mendapat bogel mentah dari ibu-ibu yang menjadi korban.
Peristiwa itu sempat viral setelah diunggah akun Instagram Warung_Jurnalis.
Dalam rekaman video berdurasi 3 menit, 42 detik itu, tampak wanita yang mengenakan baju merah muda dan topi bucket hitam memukuli wajah pelaku begal itu sambil memaki-makinya.
"Lu gak punya ibu, lu gak punya emak ya?" demikian kata wanita itu seperti dikutip Suara.com, Selasa (25/5/2021)
Di saat bersamaan, sejumlah pengendara juga ikut memukuli pemuda yang mengenakan jaket hitam itu. Namun, aksi main hakim itu akhirnya bisa dilerai.
Berdasarkan video itu, pemuda yang menjadi pelaku begal itu tampak tak terima setelah menerima beberapa kali pukulan dari massa. Pelaku juga sempat berdebat dengan perekam video.
Dalam video itu, pelaku memang sempat dikejar pengendara mobil karena melarikan diri usai melakukan aksi pelecehan.
"Bawa ke polisi aja bang, Iya gw ngaku," katanya.
Debat panas itu pun malah membuat massa semakin kesal. Buntutnya, sepeda motor milik pelaku itu dibuang massa ke dalam got.
Baca Juga: Kronologi Viral Pemobil Kejar Pemotor Diduga Begal Payudara di Kemayoran
Mendapati motornya dibuang, pemuda yang mengenakan masker itu lalu berucap, "Situ mau matiin saya, silakan."
Terkait video viral itu, pelaku begal payudara ini pun sudah ditahan polisi. Terungkapnya kasus ini, motif pelaku memeras dada ibu-ibu yang sedang bersepeda itu karena tak bisa menahan hasrat seksualnya.
Tak Bisa Tahan Libido
Polisi mengungkap motif di balik aksi cabul HP yang meremas payudara emak-emak di kawasan Kemayoran, Jakpus. Terungkapnya kasus ini, alasanm HP meremas dada korban lantaran tak bisa menahan hasrat seksualnya.
"Alasan yang bersangkutan (HP) melakukan karena dorongan hasrat seksual yang tidak dapat dikendalikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Kekinian, HP telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 281 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen