Suara.com - Pengendara sepeda motor yang menjadi pelaku begal payudara di Kemayoran sempat menjadi bulan-bulanan setelah ditangkap, Minggu (23/5/2021) lalu. Pemuda cabul itu bahkan beberapa kali mendapat bogel mentah dari ibu-ibu yang menjadi korban.
Peristiwa itu sempat viral setelah diunggah akun Instagram Warung_Jurnalis.
Dalam rekaman video berdurasi 3 menit, 42 detik itu, tampak wanita yang mengenakan baju merah muda dan topi bucket hitam memukuli wajah pelaku begal itu sambil memaki-makinya.
"Lu gak punya ibu, lu gak punya emak ya?" demikian kata wanita itu seperti dikutip Suara.com, Selasa (25/5/2021)
Di saat bersamaan, sejumlah pengendara juga ikut memukuli pemuda yang mengenakan jaket hitam itu. Namun, aksi main hakim itu akhirnya bisa dilerai.
Berdasarkan video itu, pemuda yang menjadi pelaku begal itu tampak tak terima setelah menerima beberapa kali pukulan dari massa. Pelaku juga sempat berdebat dengan perekam video.
Dalam video itu, pelaku memang sempat dikejar pengendara mobil karena melarikan diri usai melakukan aksi pelecehan.
"Bawa ke polisi aja bang, Iya gw ngaku," katanya.
Debat panas itu pun malah membuat massa semakin kesal. Buntutnya, sepeda motor milik pelaku itu dibuang massa ke dalam got.
Baca Juga: Kronologi Viral Pemobil Kejar Pemotor Diduga Begal Payudara di Kemayoran
Mendapati motornya dibuang, pemuda yang mengenakan masker itu lalu berucap, "Situ mau matiin saya, silakan."
Terkait video viral itu, pelaku begal payudara ini pun sudah ditahan polisi. Terungkapnya kasus ini, motif pelaku memeras dada ibu-ibu yang sedang bersepeda itu karena tak bisa menahan hasrat seksualnya.
Tak Bisa Tahan Libido
Polisi mengungkap motif di balik aksi cabul HP yang meremas payudara emak-emak di kawasan Kemayoran, Jakpus. Terungkapnya kasus ini, alasanm HP meremas dada korban lantaran tak bisa menahan hasrat seksualnya.
"Alasan yang bersangkutan (HP) melakukan karena dorongan hasrat seksual yang tidak dapat dikendalikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Kekinian, HP telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 281 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas
-
Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan
-
Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api
-
Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!
-
Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!
-
Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?
-
Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela