Suara.com - Pengendara sepeda motor yang menjadi pelaku begal payudara di Kemayoran sempat menjadi bulan-bulanan setelah ditangkap, Minggu (23/5/2021) lalu. Pemuda cabul itu bahkan beberapa kali mendapat bogel mentah dari ibu-ibu yang menjadi korban.
Peristiwa itu sempat viral setelah diunggah akun Instagram Warung_Jurnalis.
Dalam rekaman video berdurasi 3 menit, 42 detik itu, tampak wanita yang mengenakan baju merah muda dan topi bucket hitam memukuli wajah pelaku begal itu sambil memaki-makinya.
"Lu gak punya ibu, lu gak punya emak ya?" demikian kata wanita itu seperti dikutip Suara.com, Selasa (25/5/2021)
Di saat bersamaan, sejumlah pengendara juga ikut memukuli pemuda yang mengenakan jaket hitam itu. Namun, aksi main hakim itu akhirnya bisa dilerai.
Berdasarkan video itu, pemuda yang menjadi pelaku begal itu tampak tak terima setelah menerima beberapa kali pukulan dari massa. Pelaku juga sempat berdebat dengan perekam video.
Dalam video itu, pelaku memang sempat dikejar pengendara mobil karena melarikan diri usai melakukan aksi pelecehan.
"Bawa ke polisi aja bang, Iya gw ngaku," katanya.
Debat panas itu pun malah membuat massa semakin kesal. Buntutnya, sepeda motor milik pelaku itu dibuang massa ke dalam got.
Baca Juga: Kronologi Viral Pemobil Kejar Pemotor Diduga Begal Payudara di Kemayoran
Mendapati motornya dibuang, pemuda yang mengenakan masker itu lalu berucap, "Situ mau matiin saya, silakan."
Terkait video viral itu, pelaku begal payudara ini pun sudah ditahan polisi. Terungkapnya kasus ini, motif pelaku memeras dada ibu-ibu yang sedang bersepeda itu karena tak bisa menahan hasrat seksualnya.
Tak Bisa Tahan Libido
Polisi mengungkap motif di balik aksi cabul HP yang meremas payudara emak-emak di kawasan Kemayoran, Jakpus. Terungkapnya kasus ini, alasanm HP meremas dada korban lantaran tak bisa menahan hasrat seksualnya.
"Alasan yang bersangkutan (HP) melakukan karena dorongan hasrat seksual yang tidak dapat dikendalikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Kekinian, HP telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 281 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Terbaru untuk Gaming Paling Murah, Mulai Rp3 Jutaan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
Rieke 'Oneng' Kritik Sengkarut Data PBI BPJS: Di Balik Angka Ada Nyawa Rakyat yang Dipertaruhkan
-
Rp 48,7 Triliun Dana PBI JKN Dipertanyakan, Mensos Akui Banyak Tak Tepat Sasaran
-
Sebut Ada 'Kejutan' di Balik Kisruh BPJS PBI, Menkeu: Jangan Coret 11 Juta Peserta Sekaligus
-
Gunung Karangetang Masih Level II Waspada, Warga Siau Diminta Tak Nekat Masuk Radius Bahaya
-
Ratusan Relawan Sisir Kawasan Wisata IKN, Hampir Satu Ton Sampah Diangkut
-
Viral Disangka Gendong Mayat, Pria di Tambora Ternyata Bawa Biawak 2 Meter
-
Dirut BPJS Kesehatan Buka-Bukaan Soal Peserta PBI Dinonaktifkan, 'Biang Kerok' Diungkap
-
Presiden Prabowo Mau Bangun Gedung MUI 40 Lantai, Pramono Singgung Status Cagar Budaya
-
5 Fakta Viral Pria Gendong Biawak di Jakarta Barat, Warga Geger Dikira Mayat
-
Ujian Berat Prabowo: PKB dan PAN 'Tes Ombak' Tanpa Gibran, Siapkah Lepas dari Bayang-Bayang Jokowi?