Suara.com - Pengendara sepeda motor yang menjadi pelaku begal payudara di Kemayoran sempat menjadi bulan-bulanan setelah ditangkap, Minggu (23/5/2021) lalu. Pemuda cabul itu bahkan beberapa kali mendapat bogel mentah dari ibu-ibu yang menjadi korban.
Peristiwa itu sempat viral setelah diunggah akun Instagram Warung_Jurnalis.
Dalam rekaman video berdurasi 3 menit, 42 detik itu, tampak wanita yang mengenakan baju merah muda dan topi bucket hitam memukuli wajah pelaku begal itu sambil memaki-makinya.
"Lu gak punya ibu, lu gak punya emak ya?" demikian kata wanita itu seperti dikutip Suara.com, Selasa (25/5/2021)
Di saat bersamaan, sejumlah pengendara juga ikut memukuli pemuda yang mengenakan jaket hitam itu. Namun, aksi main hakim itu akhirnya bisa dilerai.
Berdasarkan video itu, pemuda yang menjadi pelaku begal itu tampak tak terima setelah menerima beberapa kali pukulan dari massa. Pelaku juga sempat berdebat dengan perekam video.
Dalam video itu, pelaku memang sempat dikejar pengendara mobil karena melarikan diri usai melakukan aksi pelecehan.
"Bawa ke polisi aja bang, Iya gw ngaku," katanya.
Debat panas itu pun malah membuat massa semakin kesal. Buntutnya, sepeda motor milik pelaku itu dibuang massa ke dalam got.
Baca Juga: Kronologi Viral Pemobil Kejar Pemotor Diduga Begal Payudara di Kemayoran
Mendapati motornya dibuang, pemuda yang mengenakan masker itu lalu berucap, "Situ mau matiin saya, silakan."
Terkait video viral itu, pelaku begal payudara ini pun sudah ditahan polisi. Terungkapnya kasus ini, motif pelaku memeras dada ibu-ibu yang sedang bersepeda itu karena tak bisa menahan hasrat seksualnya.
Tak Bisa Tahan Libido
Polisi mengungkap motif di balik aksi cabul HP yang meremas payudara emak-emak di kawasan Kemayoran, Jakpus. Terungkapnya kasus ini, alasanm HP meremas dada korban lantaran tak bisa menahan hasrat seksualnya.
"Alasan yang bersangkutan (HP) melakukan karena dorongan hasrat seksual yang tidak dapat dikendalikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Kekinian, HP telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 281 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta
-
APBD Dipangkas, Dedi Mulyadi Sebut ASN Jabar Bakal Puasa Tahun Depan
-
Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya
-
Terungkap! 5 Fakta Baru Kasus Narkoba Onad: Pemasok Dibekuk, Statusnya Jadi Korban
-
Budi Arie Bantah Isu Projo Jauh dari Jokowi: Jangan di-Framing!
-
Budi Arie Hubungi Jokowi, Ungkap Rencana Ganti Logo Projo Lewat Sayembara
-
Delapan Tanggul di Jaksel Roboh dan Longsor, Pemprov DKI Gerak Cepat Lakukan Perbaikan
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik