Suara.com - Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, Kamis (27/5/2021). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq dipenjara selama 2 tahun.
Dalam putusan ini, majelis hakim PN Jakarta Timur juga memvonis 5 terdakwa lainnya dalam kasus Petamburan yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi. Mereka juga masing-masing dikenakan hukuman penjara 8 bulan.
"Menyatakan terdakwa Mohammad Habib Rizieq Shihab berserta terdakwa lainnya Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang membacakan vonis dalam sidang.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Mohammad Rizieq Shihan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi, dengan pidana penjara masing selama 8 bulan," sambungnya.
Majelis hakim menyatakan, hukuman penjara 8 bulan ini lantaran Rizieq dan 5 terdakwa lainnya tidak terbukti dalam melakukan penghasutan.
Rizieq dkk hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya, pada agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan, Rizieq meminta dibebaskan secara murni dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
Sementara dalam kasus pelanggaran prokes Petamburan, Rizieq dalam pledoinya juga meminta hakim memvonis bebas murni dirinya dari berbagai tuntutan jaksa.
Adapun jaksa penuntut umum atau JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq dkk sesuai dengan tuntutan yang ada.
Baca Juga: Puluhan Massa Pendukung Habib Rizieq Diamankan Polisi
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.
Berita Terkait
-
Rizieq Cuma Divonis Denda Uang Rp20 Juta, Hakim: Ada Diskriminasi Pelanggaran Prokes
-
Puluhan Massa Pendukung Habib Rizieq Diamankan Polisi
-
Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Megamendung, Kuasa Hukum: Sesuai Prediksi
-
Ditanya Hakim soal Banding, Habib Rizieq Cuma Mengangguk: Masih Pikir-pikir!
-
Habib Rizieq Dikenai Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan, Kalau Tidak Bayar Dibui 5 Bulan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian