Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan ada diskriminasi dalam penerapan hukum pelanggaran protokol kesehatan dalam vonisnya terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Megamendung.
Awalnya, salah satu majelis hakim menyatakan pertimbangannya dalam pembacaan putusan atau vonis kalau upaya penjeraan dan ketika orde atau ketertiban telah kembali terjaga maka penjatuhan sanksi pidana badan sebagai ultimum remedium tidaklah diperlukan lagi.
Menurut hakim, hal itu usai menilik pelanggaran prokes yang telah terjadi di mana-mana, satgas covid telah menjatuhkan sanksi administratif dan sosial yang lebih humanis. Pasalnya, tiada seorang pun berniat untuk tidak mematuhi aturan pemerintah berkenaan dengan kesehatan masyarakat.
"Telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam NKRI yang mengagungkan negara hukum bukan negara kekuasaan," kata majelis hakim saat bacakan vonis terhadap Rizieq dalam sidang.
Hakim menilai adanya pelanggaran prokes terjadi karena masyarakat sudah jenuh terhadap kondisi pandemi Covid.
"Telah terjadi pengabaian protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri karena kejenuhan terhadap kondisi pandemi ini dan juga ada pembedaan perlakuan diantara masyarakat satu sama lain," tuturnya.
Atas dasar itu lah, majelis hakim hanya memvonis Rizieq dengan hukuman denda sebesar Rp20 juta terkait kasus kerumunan Megamendung. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq dipenjara 10 bulan.
"Menjatuhkan sanksi pidana yang digantungkan dalam kurungan (penjara). Hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah delik culpa atau perbuatan yang tidak disengaja," ujar hakim.
Untuk diketahui, majelis hakim akhirnya memutuskan hanya menjatuhi hukuman denda terhadap Rizieq dalam kasus kerumunan Megamendung. Vonis ini dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq divonis 10 bulan penjara.
Baca Juga: Habib Rizieq Dikenai Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan, Kalau Tidak Bayar Dibui 5 Bulan
"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar 20 juta apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan," kata majelis hakim dalam vonisnya.
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu