Suara.com - Polisi akhirnya meringkus pengemudi sopir mobil box terkait kasus tabrak lari yang mengakibatkan Petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP), Suku Dinas Kehutanan Jakarta Pusat mengalami patah tulang kaki. Sebelum diringkus, pelaku sempat diultimatum oleh polisi untuk menyerahkan diri.
Kasatlantas Wilayah Jakarta Pusat, Kompol Lilik mengakatakan pengumudi mobil box ditangkap di Jalan Suci Ciracas Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021) sore.
"Sudah kami tangkap pelaku yang menabrak petugas PJLP Sudin Kehutanan," kata Lilik saat dihubungi wartawan, Jumat (28/5/2021).
Lilik menyebutkan pengemudi tidak bersikap kooperatif, setelah beberapa kali diminta untuk menyerahkan diri, hingga akhirnya kepolisian melakukan penjemputan.
"Awalnya kami koordinasi dulu, kami ultimatum cepat datang, tapi sampai sore juga tidak kunjung datang. Terus kita jemput dari sana sama pengurusnya kami bawa ke Polres," jelasnya.
Kekinian pengemudi mobil box menjalani pemeriksaan di di Polres Metro Jakarta Pusat. Dia disangkakan Pasal 310 ayat 3 atau 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.,
"Sementara kami tahan saja orang dan mobilnya karena dia lakukan tabrak lari," jelas Lilik.
Sebelumnya terjadi peristiwa tabrak lari di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021) petang.
Lilik mengakatakan ketika itu Alan Dwi Febrianto (21), petugas PJLP mengendarai sepeda motor melaju di Traffic Light sekitar Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Polisi Tangkap Oknum PNS Gegara Minta Bagian ke Pengusaha
Sementara pengemudi sepeda motor akan berbelok ke kanan, hingga akhirnya peristiwa kecelakaan itupun terjadi.
"Mobil boks yang tidak diketahui nomor polisi berjalan dari arah barat ke timur di Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat sesampainya di Traffic Light KPU berbelok ke kanan kemudian bertabrakan dengan sepeda motor yang berjalan dari arah timur ke barat di jalan yang sama," kata Lilik dalam keterangan tertulis, pada Selasa (25/5/2021) lalu.
Akibat kecelakaan itu, Alan Dwi Febrianto (21), petugas PJLP mengalami pata kaki dan luka-luka hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?