Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera dibuka. Seperti apa jadwal PPDB DKI Jakarta 2021 untuk jalur zonasi, prestasi hingga jalur pindah tugas orang tua dan anak guru?
PPDB kali ini akan dibuka melalui empat jalur yaitu jalur zonasi, prestasi, afirmasi hingga pindah tugas orang tua dan anak guru. Berikut jadwal PPDB DKI Jakarta 2021 untuk jenjang SD, SMP serta SMA/SMK:
A. Jalur Zonasi
- SD
- Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 21-23 Juni 2021
- Lapor diri: 24-25 Juni 2021 - SMP/SMA
- Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman: 28 – 30 Juni 2021
- Lapor diri: 1-2 Juli 2021
- SMP/SMA
- Pendaftaran – seleksi – pengumuman: 7-9 Juni 2021
- Lapor diri: 10-11 Juni 2021 - SMK
- Pendaftaran – seleksi – pengumuman: 7 – 9 Juni 2021
- Lapor diri: 10 – 22 Juni 2021
1. SD
Hanya dapat diikuti oleh anak asuh panti, penyandang Disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19:
- Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 7 – 9 Juni 2021
- Lapor Diri: 10 – 11 Juni 2021
Hanya dapat diikuti anak yang terdaftar dalam DTKS, pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pemegang mitra Trans Jakarta
- Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 14 – 16 Juni 2021
- Lapor Diri: 17 – 18 Juni 2021
2. SMP/SMA
Baca Juga: PPDB 2021: Tahapan Proses dan Syarat Calon Peserta Didik Baru
Hanya dapat diikuti oleh anak asuh panti, penyandang DIsabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19:
- Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 14 – 16 Juni 2021
- Lapor Diri: 17 – 18 Juni 2021
Hanya bisa diikuti anak yang terdaftar dari DTKS, pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KJP), dan anak pengemudi mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:
- Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 21 – 23 Juni 2021
- Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021
3. SMK
Hanya bisa diikuti oleh anak asuh panti, penyandang Disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19
- Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 14 – 16 Juni 2021
- Lapor Diri: 17 – 18 Juni 2021
Hanya bisa diikuti anak yang terdaftar dalam DTKS, anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KJP), dan anak pengemudi mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:
- Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman: 21 – 23 Juni 2021
- Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021
D. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini