Suara.com - Program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300.000 dari Kementerian Sosial (Kemensos) resmi diperpanjang hingga Juni 2021. Berikut cara cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu.
Setelah sebelumnya pemerintah telah menyalurkan BST pada bulan April 2021, maka BST selanjutnya direncanakan akan dicairkan secara rapel yakni di bulan Mei dan Juni 2021.
Program ini sendiri diadakan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Lantas bagaimana cara cek penerima BST senilai Rp 300.000 ini?
Pengecekan penerima BST Kemensos ini dapat dilakukan secara mandiri oleh setiap masyarakat melalui cekbansos.kemensos.go.id
Cara cek penerima BST:
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
- Lengkapi data kependudukan berupa Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode pada kolom
- Klik tombol ‘cari’
- Tunggu hingga laman memunculkan data hasil pencarian berupa penerima, periode bansos dan identitas penerima.
Sistem akan mencocokkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkannya dengan nama yang ada dalam database Kemensos
Cara Pencairan BST
Setiap warga yang menerima bansos akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam ini Ketua RT untuk membuktikan penerimaan.
Baca Juga: Cara Mengajukan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta: Syarat, Dokumen dan Cara Ceknya
- Membawa undangan ke kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditetapkan
- Menyerahkan beberapa identitas pribadi seperti KTP serta Kartu Keluarga untuk dicocokkan dengan data yang ada pada undangan berbacode tersebut
- Setelah proses verifikasi data selesai, maka masyarakat akan langsung menerima bantuan tunai sebesar Rp 300.000 tanpa potongan apapun
Pencairan dapat dilakukan melalui bang anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.
Sasaran BST
Setiap bantuan sosial tunai tentu memiliki sasaran masing-masing. Oleh karena itu nantinya tidak semua pendaftar akan mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah. BST Rp 300.000 ini sendiri menyasar penerima berupa:
- Keluarga anggota Program Keluarga Harapan (PKH) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdafrar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- Keluarga penerima manfaar )KPM) PKH yang belum menerima bansos.
Nantinya, bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS dapat diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Cara Cek Bansos PKH, BPNT, BLT 2026 dan Solusi Jika Nama Tidak Muncul
-
Bansos PKH, BPNT dan BLT Tahap 1 Cair Februari 2026, Ini Cara Cek di HP Pakai NIK KTP
-
Bansos 2026 Apa Saja Jenisnya? Ini Estimasi Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima
-
Hari Terakhir Pencairan BLTS Rp900 Ribu, Kantor Pos Buka hingga Tengah Malam
-
Kejar Tayang: Pemerintah Pastikan 17 Juta KPM Terima BLT Kesra Rp900 Ribu Via Kantor Pos
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!