- BLT Kesra rapel Rp900 ribu untuk 17 juta KPM cair via Kantor Pos; target tuntas 31 Desember.
- Bantuan sasar Desil 1-4, lansia, dan disabilitas; pengecekan mandiri via portal cekbansos.
- Pencairan tunai wajib bawa e-KTP & KK asli; pemerintah jamin tanpa potongan biaya apa pun.
Suara.com - Menjelang pergantian tahun, Kementerian Sosial (Kemensos) RI tancap gas memastikan dana bantuan sosial mendarat tepat waktu. Fokus utama tertuju pada 17 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dijadwalkan menerima bantuan tunai melalui PT Pos Indonesia untuk menjangkau mereka yang berada di pelosok atau tidak memiliki akses perbankan.
Khusus pada pencairan tahap akhir Desember ini, KPM yang memenuhi kriteria akan menerima dana rapel sebesar Rp900.000. Angka ini menjadi suntikan penting bagi ketahanan ekonomi rumah tangga di pengujung tahun 2025.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan bahwa BLT Kesra 2025 tidak diberikan secara acak. Pemerintah memprioritaskan kelompok yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Desil 1 & 2: Kelompok sangat miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok harian.
Desil 3 & 4: Kelompok hampir miskin yang rentan jatuh miskin jika terjadi krisis ekonomi.
Kategori Khusus: Meliputi lansia non-potensial, penyandang disabilitas, korban PHK, hingga keluarga dengan anggota menderita penyakit kronis.
Guna meminimalisir pungutan liar dan ketidaktepatan sasaran, Gus Ipul mendorong masyarakat menggunakan kanal digital untuk mengecek status kepesertaan.
"Kami bekerja sama dengan Komdigi menyiapkan sistem digital agar proses verifikasi lapangan lebih cepat. Masyarakat bisa cek mandiri lewat portal cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos agar tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi," jelas Gus Ipul.
Pemerintah juga mewajibkan penerima membawa e-KTP dan KK asli saat pencairan di Kantor Pos, serta menjamin bahwa dana diterima utuh tanpa potongan sepeser pun.
Baca Juga: Batas Pencairan BLT Kesra 31 Desember 2025, Penerima Diimbau Segera Ambil Dana
Pemerintah memberikan peringatan keras bahwa batas akhir pengambilan bantuan adalah 31 Desember 2025. Jika hingga tanggal tersebut dana tidak segera dicairkan oleh KPM, maka secara otomatis dana akan ditarik kembali dan dikembalikan ke Kas Negara.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan pembaruan data NIK atau perubahan kondisi ekonomi kepada aparat desa setempat guna menjaga akurasi DTKS untuk bantuan di periode mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Timur Tengah Bergejolak, Petrokimia Gresik Bicara Nasib Soal Pasokan Sulfur
-
Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional
-
Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah
-
Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya
-
Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik
-
IHSG Melonjak 1,45% di Sesi 1, 502 Saham Meroket
-
Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur
-
Ekonomi Pulih Lebih Lamban Meskipun Blokade Selat Hormuz Dibuka
-
Cetak Kinerja Solid, EBITDA PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Naik 156% Sepanjang 2025
-
Bursa Saham Asia Kompak di Zona Hijau saat AS Klaim Serang Militer Iran