- BLT Kesra rapel Rp900 ribu untuk 17 juta KPM cair via Kantor Pos; target tuntas 31 Desember.
- Bantuan sasar Desil 1-4, lansia, dan disabilitas; pengecekan mandiri via portal cekbansos.
- Pencairan tunai wajib bawa e-KTP & KK asli; pemerintah jamin tanpa potongan biaya apa pun.
Suara.com - Menjelang pergantian tahun, Kementerian Sosial (Kemensos) RI tancap gas memastikan dana bantuan sosial mendarat tepat waktu. Fokus utama tertuju pada 17 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dijadwalkan menerima bantuan tunai melalui PT Pos Indonesia untuk menjangkau mereka yang berada di pelosok atau tidak memiliki akses perbankan.
Khusus pada pencairan tahap akhir Desember ini, KPM yang memenuhi kriteria akan menerima dana rapel sebesar Rp900.000. Angka ini menjadi suntikan penting bagi ketahanan ekonomi rumah tangga di pengujung tahun 2025.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan bahwa BLT Kesra 2025 tidak diberikan secara acak. Pemerintah memprioritaskan kelompok yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Desil 1 & 2: Kelompok sangat miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok harian.
Desil 3 & 4: Kelompok hampir miskin yang rentan jatuh miskin jika terjadi krisis ekonomi.
Kategori Khusus: Meliputi lansia non-potensial, penyandang disabilitas, korban PHK, hingga keluarga dengan anggota menderita penyakit kronis.
Guna meminimalisir pungutan liar dan ketidaktepatan sasaran, Gus Ipul mendorong masyarakat menggunakan kanal digital untuk mengecek status kepesertaan.
"Kami bekerja sama dengan Komdigi menyiapkan sistem digital agar proses verifikasi lapangan lebih cepat. Masyarakat bisa cek mandiri lewat portal cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos agar tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi," jelas Gus Ipul.
Pemerintah juga mewajibkan penerima membawa e-KTP dan KK asli saat pencairan di Kantor Pos, serta menjamin bahwa dana diterima utuh tanpa potongan sepeser pun.
Baca Juga: Batas Pencairan BLT Kesra 31 Desember 2025, Penerima Diimbau Segera Ambil Dana
Pemerintah memberikan peringatan keras bahwa batas akhir pengambilan bantuan adalah 31 Desember 2025. Jika hingga tanggal tersebut dana tidak segera dicairkan oleh KPM, maka secara otomatis dana akan ditarik kembali dan dikembalikan ke Kas Negara.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan pembaruan data NIK atau perubahan kondisi ekonomi kepada aparat desa setempat guna menjaga akurasi DTKS untuk bantuan di periode mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Emiten Perbankan Paling Banyak Setor Dividen di 2025, Capai Rp 80,34 Triliun
-
Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
-
Lompati Target, Setoran PNBP Sektor Minerba Telah Tembus Rp 124,63 Triliun
-
Pemerintah Jamin Beras Nggak Langka di 2026
-
Analisis Teknikal DKFT Akhir Tahun 2025 dan Target Harga Saham 2026
-
Ramai Foto Gundul di Lereng Gunung Slamet, Ini Penjelasan ESDM soal WKP Baturaden
-
Selain Stop Impor, Bahlil Berambisi Tingkatkan Kualitas Solar jadi Euro 5
-
Panduan Lengkap Aktivasi Coretax DJP untuk Lapor SPT Tahunan 2025-2026
-
Cara Input Progres Harian di E-Kinerja BKN
-
Target Swasembada Gula Putih 2026, Mentan Bakal Bongkar 300 Ribu Hektare Lahan Tebu