Suara.com - Ombudsman RI mulai bergerak menelisik dugaan maladministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (10/6/2021).
Ia menjelaskan, ada tiga hal yang akan dimintakan klarifikasinya dari pimpinan KPK sebagai pihak terlapor.
Laporan dugaan maladministrasi itu disampaikan kepada Ombudsman RI oleh pegawai KPK yang dinonaktifkan Ketua Firli Bahuri karena tak lulus TWK.
Menurut Robert, hal pertama yang didalami Ombudsman mengenai proses penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 1 Tahun 2001.
Perkom itulah yang menjadi dasar digelarnya TWK. Sebelumnya, berdasarkan investigasi IndonesiaLeaks, Firli diduga 'menyelundupkan' pasal tentang TWK pada menit-menit terakhir perkom akan disahkan.
"Pertama adalah soal dasar hukum, terutama kalau maladministrasinya pertama kali yaitu proses penyusunan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2001. Ini kita bicara soal dasar hukum," ucap Robert di gedung Ombudsman RI.
Klarifikasi kedua, kata Robert, terkait pelaksanaan TWK setelah Perkom 1 Tahun 2001 disahkan. Tentang bagaimana proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN dan bentuk sosialisasi yang dilakukan.
"Kedua setelah dasar hukum, tentu adalah pelaksanaan dari hukum yang ada dan terkait dengan peralihan kita bicara tentang sosialisasinya apakah kemudian sosialisasi ini sudah disampaikan, sudah diterangkan kepada para pihak yang terkait," kata dia.
Baca Juga: Datang ke Ombudsman, Pimpinan KPK Beri Klarifikasi Soal Polemik TWK
"Itu kemudian terkait dengan integritas sendiri dalam hal ini sejauh mana keterlibatan lembaga-lembaga lain dalam proses peralihannya, termasuk di dalamnya adalah BKN ataupun para pihak yang lain," tambah Robert.
Kemudian terakhir, kata Robert, yang menjadi perhatian Ombudsman adalah ada pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat alih status menjadi aparatur sipil negara.
Maka itu, pihaknya belum dapat menyampaikan apakah dugaan maladministrasi benar atau tidak dilakukan oleh pimpinan KPK.
"Kami tentu saja belum bisa masuk ke penyampaian soal hasil atau substansi ya. Jadi, Ombudsman tidak boleh mendahului proses, tidak boleh mendahului hasil.".
Menurut Robert, untuk saat ini pihaknya masih dalam tahap proses menyelesaikan persoalan TWK ini.
"Kami fokus terkait tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman, yakni melihat apakah ada dugaan maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai KPK, dari tadinya tetap dan tidak tetap menjadi ASN yang dalam hal ini adalah PNS," kata dia.
Berita Terkait
- 
            
              Ratusan Pegawai KPK yang Lolos TWK Minta Tunda Pelantikan, Ini Respon Pimpinan
- 
            
              Dilaporkan Novel Dkk ke Dewas, Pimpinan KPK: Kami Pasrah
- 
            
              KPK Janji Tindak Lanjuti Arahan Jokowi, Tidak Rugikan Pegawai KPK Jadi ASN
- 
            
              Klaim Tak Bakal Pecat 75 Pegawai Tak Lolos TWK, Ini Dalih Pimpinan KPK
- 
            
              Begini Cara IGA Nyolong Emas Batangan 1,9 Kilogram Sitaan Koruptor di KPK
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Mensos Minta PPATK Awasi Rekening Penerima Bansos Agar Tak Dipakai Main Judol
- 
            
              Marak Narkoba Jenis Baru, Prabowo Disebut Bakal Perkuat Regulasi
- 
            
              Dasco Beberkan Alasan MKD DPR Tolak Mundurnya Rahayu Saraswati
- 
            
              Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
- 
            
              Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
- 
            
              Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
- 
            
              Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
- 
            
              Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
- 
            
              Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
- 
            
              Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT