Suara.com - Bagi Anda yang menantikan pencairan dana Bansos BST Kemensos sebesar Rp300.000, kini Anda dapat mengetahui status Keluarga Penerima Manfaat atau KPM melalui laman cekbansos.kemensos.go.id secara mandiri.
Bansos BST Kemensos Rp300.000 ini telah resmi diperpanjangn penyalurannya hingga bulan Juni 2021, setelah sebelumnya sempat dihentikan demi memperlancar penyaluran bulan Januari-April 2021 lalu.
Cara Cek Status Bansos BST Kemensos:
- Kunjung laman cekbansos.kemensos.go.id melalui web browser pada HP atau komputer Anda
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa sesuai alamat domisili di KTP
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi berupa 4 huruf pada kotak yang tersedia
- Apabila kode tidak terbaca atau salah, KPM dapat meminta kode verifikasi baru
- Klik tombol cari data
Jika Bansos BST Kemensos KPM Anda sudah cair, maka akan muncul data nama KPM serta proses atau status bansos BST pada laman pencarian
Pada kolom BST yang sudah cair nantinya akan tertulis status penerima ‘Ya’ dengan keterangan bahwa bantuan sedang dalam proses di kantor pos
Setelah mengetahui status Bansos, maka KPM perlu menunggu undangan dari pemerintah desa yang akan digunakan untuk mengambil dana bantuan BST Kemensos Rp300.000 di kantor pos yang telah ditentukan.
Pihak desa baru akan mengeluarkan undangan pengambilan dana bansos setelah proses penyaluran dana ke kantor pos selesai.
Meski sudah bermitra dengan PT Pos Indonesia dalam menyalurkan dana bansos BST Kemensos Rp300.000, Kemensos tetap meminta andil pemerintah daerah dalam membantu memantau proses penyaluran bansos supaya tepat sasaran.
Melalui bantuan sosial ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kurang mampu dan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan penerima atau KPM.
Baca Juga: BLT UMKM Terbaru: Cara Daftar BPUM, Cara Cek Penerima BPUM UMKM PNM Mekaar
Demikian informasi mengenai Bantuan Sosial Kemensos Rp300.000 meliputi cara pengecekan penerima hingga informasi penyaluran yang resmi diperpanjang hingga bulan Juni 2021.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Cair! Bantuan Pasca-Bencana di Aceh Timur Tembus Rp 100 Miliar, Ini Rinciannya
-
Pangkas Rantai Distribusi, Zulhas Gandeng Koperasi Desa Merah Putih Salurkan Bansos
-
Kemensos dan PT Pos Targetkan Penyaluran Bansos Bencana Sumatra Tuntas Sebelum Lebaran
-
Warga Bisa Cek dan Perbaiki Data Bantuan Sosial Sendiri? Ini Cara Ampuh Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
Takut Bansos Dicabut, Warga Enggan Laporkan Kematian Keluarga
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan