Suara.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Berangkat dari hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan supaya masyarakat tidak lelah dan lengah dalam menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi).
PPKM berskala mikro kembali diperpanjang di 34 provinsi mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021. Kalau dilihat dari analisa dan evaluasi yang dilakukan, pemerintah melihat adanya kecenderungan pada kejenuhan masyarakat dalam menerapkan 5M.
Padahal 5M dianggap pemerintah sebagai senjata utama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, disamping upaya vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity.
“Ini mungkin yang perlu dibangkitkan kembali untuk 5M ini, kita tidak boleh lelah, kita harus kuat, terutama pemerintah untuk menjadi motor agar masyarakat tetap bangkit, untuk tidak lelah dan tidak lengah," kata Tito dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro melalui konferensi video, ditulis Selasa (15/6/2021).
Tito melihat naiknya tren penularan kasus aktif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir dapat disinyalir menjadi dampak abainya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker. Karena itu, mantan Kapolri tersebut meminta kepala daerah kian gencar mengaktifkan kembali kampanye penggunaan masker dan penegakan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
"Bapak Presiden (Joko Widodo atau Jokowi) sudah menyampaikan agar masalah masker ini terus-menerus digencarkan, jangan kendor karena terlihat memang agak kendor dibanding awal-awal kita aktif membagikan masker, kampanye masker," ujarnya.
Berbicara soal perpanjangan penerapan PPKM Mikro, terdapat pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.
Semisal, bagi daerah dengan zona merah, diminta untuk menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen yang diatur secara bergiliran, serta kapasitas tempat ibadah yang dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan anjuran beribadah dari rumah.
Baca Juga: PPKM Mikro Pontianak, Ini Daftar Ruas Jalan yang Ditutup
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733