Suara.com - Rencananya, BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan cair pada bulan Juni atau Juli 2021. Lalu apa yang harus dilakukan jika Anda mengalami kasus BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair? Segera laporkan, simak cara lapor BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 tidak cair berikut ini.
Karyawan yang merasa memenuhi syarat tetapi tidak mendapatkan BSU subsidi gaji bisa lapor melalui tiga cara yang tertera di bawah ini.
Cara Lapor BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Cair
Para karyawan yang merasa terdaftar di kemnaker.go.id dan telah memenuhi syarat namun belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa lapor dengan cara berikut ini:
- Pertama, lapor ke manajemen perusahaan.
- Lalu lapor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Lapor ke kanal aduan Kemnaker di laman bantuan.kemnaker.go.id.
Sebagai informasi, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini hanya akan cair kepada karyawan yang belum pernah mendapatkan sisa Rp 1,2 juta di periode sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya rekening bermasalah atau ditemukan karyawan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan BSU Subsidi Gaji.
Penting untuk diketahui, bahwa ada tujuh golongan karyawan yang tidak bisa ditransfer bantuan BSU Subsidi Gaji senilai Rp 1,2 juta ini. Oleh karena itu, setiap karyawan sebaiknya segera cek apakah namanya telah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini atau tidak dengan cara mengakses laman kemnaker.go.id.
Berikut ini adalah tujuh golongan yang dijamin tidak akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
- Warga Negara Asing yang menjadi karyawan di Indonesia.
- Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).
- Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
- Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja.
- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi).
- Tentara Nasional Indonesia (TNI).
BSU Subsidi Gaji tersebut rencananya akan ditransfer setelah Kemnaker selesai melakukan rekonsiliasi dengan sejumlah pihak, termasuk juga dengan Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika telah selesai, maka bantuan ini akan cair pada bulan Juni atau Juli 2021 ini ke karyawan yang namanya tertera di kemnaker.go.id.
Cara Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: BLT UMKM Terbaru, Simak Cara Daftar BPUM dan Cek Penerima BPUM UMKM PNM Mekaar
Berikut ini adalah cara cek online daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU Subsidi Gaji:
1. Jika belum memiliki akun
- Pertama, buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id.
- Di pojok kanan atas, klik Daftar
- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang ada di bagian bawah kolom masuk.
- Lalu isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.
- Jika sudah selesai, maka sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.
- Lakukan aktivasi akun, dan masuk kembali ke website.
2. Jika sudah memiliki akun
- Login www.kemnaker.go.id, lalu klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website.
- Lanjutkan dengan pengisian formulir dengan lengkap.
- Setelah lengkap, maka akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar di dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, maka dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Nah, itulah tujuh golongan yang dijamin tidak akan mendapatkan BSU Subsidi Gaji karyawan dan cara lapor BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 tidak cair.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini di Level Rp17.754/USD
-
Prabowo Kembali ke Jombang, Hadiri Penutupan Muktamar NU ke-35
-
Buruan Antre, Harga Emas Antam Masih Dipatok Rp2,67 Juta/Gram
-
Begini Strategi Rebranding Emiten Bank BCIC
-
3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
-
IHSG Masih Bergerak di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau ASGR
-
Wajib Punya! 5 Parfum Vanilla-Floral Lokal & Mewah yang Bikin Jatuh Cinta
-
Sering Tertukar? Ini Cara Mudah Membedakan Soal Cerita KPK dan FPB dalam Matematika
-
Sejumlah Pejabat Polda Riau Dimutasi, Karo SDM hingga 3 Kapolres
-
Selat Hormuz Memanas, Harga Minyak Tembus US$90 Lagi