Suara.com - Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka kemungkinan tidak bisa dilakukan di daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Ada kemungkinan dalam melakukan PPKM itu berarti tidak bisa tatap muka terbatas, tapi itu adalah sebuah keharusan yang dialami semua sektor, dalam dua minggu itu ada pembatasan," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X, Selasa (15/6/2021).
Dalam dua minggu masa PPKM dikatakan Nadiem kemungkinan akan dilaksanakan bahwa tidak ada pembelajaran tatap muka terbatas yang boleh terjadi untuk kelurahan atau desa yang menerapkan.
"Jadi itu saja, tidak perlu ada khawatir bahwa akan ada perubahan. PPKM akan menjadi instrumen pemerintah untuk melakukan rem di daerah, kelurahan, atau desa tersebut," ujar Nadiem.
"Jadinya lanjutkan saja proses SKB-nya saja, kalau PPKM terjadi di daerah anda jadinya berhenti pembelajaran tatap muka terbatas, tapi hanya untuk dua minggu tersebut," jelas Nadiem.
Sebagai ganti tidak adanya pembelajaran tatap muka, daerah yang menerapkan PPKM tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.
"Kalau daerah itu diimplementasikan PPKM, kemungkinan akan PJJ untuk dua minggu tersebut. Tapi lanjut lagi setelah PPKM-nya selesai, lalu balik lagi," ujar Nadiem.
Diminta Tidak Seragam
Anggota Komisi X DPR Fraksi Gerindra, Djohar Arifin Husin, meminta rencana tentang kebijakan pembelajaran tatap muka tidak dibuat seragam. Menurutnya pembelajaran tatap muka harus kembali disesuaikan dengan masing-masing daerah.
Baca Juga: Kompak Tolak PPN Pendidikan, Komisi X DPR: Bikin Megap-megap Ortu Murid
Hal itu disampaikan Djohar sebagai masukan kepada Mendikbud-Ristek Nadim Makariem saat rapat kerja di Komisi X, Kompleks Parlemen DPR.
Djohar menilai kebijakan seragam untuk seluruh Indonesia, hanya membuat pembelajaran tatap muka yang seharusnya bisa dimulai di daerah tertentu menjadi terhambat.
"Kami minta kebijakan yang tidak sama di seluruh tanah air. Karena daerah-daerah yang sudah bisa dilaksanakan tatap muka dan mereka sudah memohon tapi kebijakannya karena merata semua sehingga tidak bisa mereka laksanakan," ujar Djohar, Selasa (15/6/2021).
Karena itu Djohar mengatakan kebijakan pembukaan sekolah tidak dibuat seragam melainkan bersyarat atau conditional untuk setiap daerah yang berbeda.
"Jadi hendaknya conditional sehingga ketinggalan kita dalam pendidikan tidak terlalu parah karena mereka sudah bisa duduk bersama di dalam kelas," ujarnya.
Sementara itu Anggota Komosi X Fraksi Demokrat, Dede Yusuf meminta ada ketegasan dari Kemendikbud-Ristek ihwal rencana pembelajaran tatap muka pada Juli 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri