Suara.com - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan akan mendalami lebih lanjut terkait wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor pendidikan. Hal itu dipastikan Nadiem jsai mendengar saran dan masukan saat rapat kerja dengan Komisi X DPR.
Sebelumnya sejumlah anggota Komisi X dari lintas fraksi menyatakan keberatan apabila sektor pendidikan dikenakan PPN. Mendengar keberetan itu, Nadiem mengaku memahami dengan jelas posisi Komisi X terhadap wacana PPN untuk sekolah.
"Untuk sekolah itu tentunya akan kami kaji. Karena tentunya kami harus mendalam dahulu untuk melihat situasinya," kata Nadiem, Selasa (15/6/2021).
Nadiem sekaligus menjanjikan apa yang menjadi masukan menyoal PPN di sektor pendidikan dari anggota dalam rapat kerja, akan dia sampaikan kepada pemerintah pusat.
"Pesan itu akan kami bawa ke dalam internal pemerintahan pusat," kata Nadiem.
Bikin Ortu Murid Megap-megap
Anggota Komisi X DPR ramai-ramai menolak rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor pendidikan dalam rapat kerja bersama Mendikbud Ristek Nadiem Makariem
Anggota Komisi X Fraksi PKS Ledia Hanifa menegaskan pendidikan merupakan sektor nirlaba sehingga tidak tepat dikenakan PPN.
"Pendidikan adalah satu kegiatan yang bersifat nirlaba. Sudah selayaknya tidak diangkat, tidak diambil pajak pendidikan," kata Ledia, Selasa.
Baca Juga: Kompak Tolak PPN Pendidikan, Komisi X DPR: Bikin Megap-megap Ortu Murid
Anggota Komisi X Fraksi Demokrat Dede Yusuf juga menyampaikan keberatan terhadap pengenaan PPN di sektor pendidikan. Ia menegaskan Fraksi Demokrat menolak apabila sekolah dikenakan pajak.
"Karena saat ini semua sekolah sudah megap-megap dan juga tidak mungkin untuk menambah beban nanti kepada orang tua," ujar Dede.
Sementara itu Anggota Komisi X Fraksi Gerindra Djohar Arifin Husin menyatakan Fraksi Gerindra menolak keras adanya pajak pertambajan nilai di sektor pendidikan. Ia mengatakan semestinya pendidikan menjadi tugas negara
"Tapi kalau masyarakat bisa membantu malah dikenakan pajak. Jadi sangat tidak bagus, mereka membantu pendidikan kita malah dikenakan pajak," kata Djohar.
Merujuk UUD 1945, Djohar mengatakan 20 persen biaya pendidikan seharusnya ditanggung dari APBN.
"Mestinya ada sekitar Rp500 triliun lebih. Ini hendaknya di bawah kontrol Kementerian Pendidikan, pelaksanaannya mungkin di kementerian lain, tapi hendaknya di bawah kontrol Kementerian Pendidikan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kompak Tolak PPN Pendidikan, Komisi X DPR: Bikin Megap-megap Ortu Murid
-
Ditjen Pajak Tegaskan PPN Dikenakan ke Jasa Pendidikan Komersial
-
Keras! MPR Minta Jokowi Batalkan PPn Sembako dan Biaya Pendidikan: Inflasi Akan Naik
-
Koordinator P2G Satriwan Salim: Pembelajaran Tatap Muka, Harus Ada Pemetaan Rinci Dulu
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini