Jalur Mandiri UB 2021: Jadwal, Cara Daftar, Syarat, dan Biaya - Kawasan Kampus Universitas Brawijaya. [Suara.com/Aziz Ramadani]
8. Mengisi form pendaftaran di laman https://admisi.ub.ac.id;
9. Memilih program studi yang dituju berdasarkan persyaratan pada poin II;
10. Mengunggah berkas kelengkapan pendaftaran sebagai berikut:
- Foto diri
- Fotokopi Ijazah/SKL yang telah dilegalisir;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK);
- Kartu Peserta UTBK;
- Sertifikat prestasi unggul (3 prestasi terbaik) di bidang akademik, olahraga dan seni serta keagamaan saat menempuh Pendidikan SMA/MA/SMK (jika ada prestasi yang diisikan pada isian prestasi);
1) Tingkat Internasional (Juara I, Juara II, Juara III, Harapan I, Harapan II, Harapan III/setara)
2) Tingkat Nasional (Juara I, Juara II, Juara III, Harapan I, Harapan II, Harapan III/setara)
3) Tingkat Regional/Propinsi/Kota/Kabupaten (Juara I, Juara II, Juara III, Harapan I, Harapan II, Harapan III/setara)
4) Hafizh Al-Quran (5 Juz, 10 Juz, 20 Juz, 30 Juz) - Menyetujui pernyataan isian data dan melakukan finalisasi pendaftaran;
- Mencetak kartu peserta seleksi.
Syarat Pendaftaran Seleksi Mandiri UB 2021
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2019, 2020 dan 2021;
a.Bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat dan Paket C tahun 2019 dan 2020 harus sudah memiliki ijazah;
b. Bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat dan Paket C tahun 2021 yang belum memiliki ijazah maka wajib memiliki Surat Keterangan Lulus Pendidikan Menengah. Surat Keterangan Lulus sekurang-kurangnya memuat informasi identitas diri dan foto terbaru yang bersangkutan, serta disahkan oleh sekolah (stempel terkena foto) ; - Bagi lulusan Sekolah di Luar Negeri harus memiliki surat penyetaraan ijazah dari Kemdikbud;
- Terdaftar sebagai peserta dan mengikuti UTBK 2021;
- Memiliki NISN yang terdaftar NPSN;
- Peserta seleksi memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di program studinya.
Biaya pendaftaran seleksi mandiri UB 2021 adalah sebesar Rp 350.000
Demikian pengumuman jalur mandiri UB 2021 mulai tentang jadwal, cara daftar, syarat, dan biaya pendaftaran. Jika terdapat hal-hal yang belum jelas mengenai ketentuan seleksi bisa ditanyakan di haloselma.ub.ac.id.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Jalur Mandiri SIMAK UI 2021: Jadwal, Cara Daftar, dan Biaya Pendaftaran
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu