Suara.com - Sebuah artikel berjudul “Bansos Diperpanjang. Masukan No. KTP Anda, Dapat Rp 1,2 juta. Ada 9.8 juta untuk Masyakarat” beredar di masyarakat.
Salah satu akun Facebook bernama Yusuf Maulana Nurhadi ini pun turut membagikan tautan artikel ini dengan narasi yang sama dengan judul artikel tersebut.
Lalu benarkah klaim tersebut?
Berdasarkan penulusuran Turnbackhoax.id -- Jaringan media Suara.com, Jika dilihat sekilas tidak ada hal yang perlu ditanggapi dari judul artikel tersebut.
Namun, jika menelaah lebih jauh, terdapat beberapa kekeliruan mengenai kebenaran informasi pada judul artikel ini.
Judul artikel ini menyebutkan bahwa Bantuan Sosial dari Pemerintah telah diperpanjang, dan hanya dengan memasukkan nomor KTP, dana sebesar Rp1.2 juta dapat dicairkan oleh masyarakat.
Selain itu, dana ini juga dinyatakan hanya tersedia untuk 9.8 juta masyarakat. Ditambah lagi, judul pada artikel tidak menginterpretasikan dengan jelas maksud dari isi artikelnya.
Melihat isinya, artikel ini membahas tentang jenis bantuan pemerintah secara keseluruhan, sementara judulnya disampaikan seolah-olah hanya ada satu jenis bantuan yang bisa didapat oleh seluruh masyarakat. Ini jelas mengandung kekeliruan.
Di tengah masa pandemi Covid-19, pemerintah telah menyediakan beberapa jenis bantuan yang diberikan kepada masyarakat. Bantuan yang masih berjalan terhitung Mei 2021 yaitu berupa, Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, BLT UMKM, Subsisdi Listrik, dan Subsidi Kuota Internet untuk Civitas Akademika.
Baca Juga: Vaksinasi Massal di GBLA Dilanjut Usai Hujan Lebat dan Angin Kencang Reda
Namun, bantuan yang bernilai Rp1.2 juta seperti yang dituliskan di dalam judul artikel, adalah bantuan dari pemerintah berupa BLT UMKM.
Didukung dengan penyebutan kuota 9.8 juta masyarakat, sangat jelas bahwa yang dimaksud judul artikel ini adalah BLT UMKM.
BLT UMKM adalah bantuan yang secara khusus ditujukan untuk pengusaha yang memiliki usaha berskala kecil-menengah, agar tetap bertahan dan dapat melakukan kegiatan produksi di tengah pandemi Covid-19. Ini mengartikan bahwa tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan senilai Rp1.2 juta ini.
Selain itu, jika dari sebagian masyarakat merupakan pengusaha UMKM, tidak berarti BLT UMKM ini dapat langsung cair hanya dengan memasukkan nomor KTP.
Hal ini berlaku pula untuk setiap bantuan yang dikeluarkan pemerintah.
Untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, masyarakat wajib untuk memenuhi setiap persyaratan yang diminta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa