Suara.com - Pemerintah bakal membuka pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dalam waktu dekat. Para peserta pun wajib tahu 3 aturan pendaftaran CPNS 2021 yang segera dibuka ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) merilis tiga aturan yang harus dipahami bagi para calon pendaftar. Tak hanya pendaftaran CPNS 2021, peraturan ini juga memuat penjelasan mengenai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Berikut tiga aturan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 berdasarkan dikutip dari situs resmi BKN, bkn.go.id.
- Permen PANRB No 27 Tahun 2021
Aturan pendaftaran CPNS 2021 tertuang dalam Permen PANRB No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai antara lain jenis-jenis formasi yang dibutuhkan, persyaratan umum, dan seleksi yang harus dilalui. - Permen PANRB No 28 Tahun 2021
Permen PANRB No 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 menjadi peratutan yang wajib dipahami bagi calon pendaftar PPPK 2021. Peraturan ini memuat penjelasan antara lain mengenai persyaratan umum PPPK, tahapan seleksi, dan syarat penambahan nilai kompetensi teknis. - Permen PANRB No 29 Tahun 2021
Permen PAN RB No 29 Tahun 2021 memuat tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Peraturan ini hampir sama dengan Permen PANRB No 28 Tahun 2021 hanya saja diperuntukkan bagi jabatan fungsional non guru misalnya tenaga kesehatan atau tenaga teknis sekolah.
Melalui siaran resmi pada akun Youtube Kementerian PANRB, Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo menyebutkan pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan kebutuhan CPNS tahun ini sebanyak 707.622.
Formasi tersebut terdiri dari 531.076 PPPK Guru, 20.960 PPPK Non Guru, dan sisanya 80.961 CPNS. Formasi CPNS 2021 bisa diikuti baik di tingkat pusat maupun daerah, sementara formasi PPPK hanya akan diselenggarakan oleh daerah.
Kendati kebutuhan sudah diumumkan, para calon pendaftar seleksi CPNS dan PPPK masih harus memantau perkembangan informasi. Pasalnya semua proses seleksi CPNS dan PPPK bakal dilakukan melalui portal sscasn.bkn.go.id. Namun, portal tersebut belum bisa diakses hingga saat ini.
Seperti itulah 3 aturan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 yang telah dirilis KemenPANRB. Bersiap mulai dari sekarang untuk seleksi CPNS 2021.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Fix! Pemkab Malang Tahun Ini Dapat Jatah 2.596 Formasi CPNS
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
Terkini
-
Puluhan Kayu Gelondongan Diselidiki Bareskrim, Dugaan Pembalakan Liar di Hulu Garoga Menguat
-
Jejak Misterius PT Minas Pagai Lumber, Ribuan Kayu 'Berstempel' Kemenhut Terdampar di Lampung
-
Gubernur Aceh Terima Bantuan Asing Pasca Bencana: Ada yang Menolong kok Dipersulit
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
-
Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Terbuka, Ngaku Ganggu Stabilitas Nasional Pasca Umrah Saat Bencana
-
Bencana Sumatra Lumpuhkan 52 Daerah, Pemerintah Didesak Segera Aktifkan Transportasi Perintis
-
Arsinum dan Drone: Terobosan Penting Respons Bencana di Sumatera dari BRIN
-
KPU Ingatkan Pemilu 2029: Dominasi Pemilih Muda dan Ancaman Manipulasi AI
-
Kecelakaan Tragis di Sudirman! Karyawan BUMN Tewas Usai Tabrak Bus TransJakarta yang Berhenti
-
Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit dan Tambang, Satgas PKH Denda 71 Perusahaan