Suara.com - Pemerintah bakal membuka pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dalam waktu dekat. Para peserta pun wajib tahu 3 aturan pendaftaran CPNS 2021 yang segera dibuka ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) merilis tiga aturan yang harus dipahami bagi para calon pendaftar. Tak hanya pendaftaran CPNS 2021, peraturan ini juga memuat penjelasan mengenai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Berikut tiga aturan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 berdasarkan dikutip dari situs resmi BKN, bkn.go.id.
- Permen PANRB No 27 Tahun 2021
Aturan pendaftaran CPNS 2021 tertuang dalam Permen PANRB No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai antara lain jenis-jenis formasi yang dibutuhkan, persyaratan umum, dan seleksi yang harus dilalui. - Permen PANRB No 28 Tahun 2021
Permen PANRB No 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 menjadi peratutan yang wajib dipahami bagi calon pendaftar PPPK 2021. Peraturan ini memuat penjelasan antara lain mengenai persyaratan umum PPPK, tahapan seleksi, dan syarat penambahan nilai kompetensi teknis. - Permen PANRB No 29 Tahun 2021
Permen PAN RB No 29 Tahun 2021 memuat tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Peraturan ini hampir sama dengan Permen PANRB No 28 Tahun 2021 hanya saja diperuntukkan bagi jabatan fungsional non guru misalnya tenaga kesehatan atau tenaga teknis sekolah.
Melalui siaran resmi pada akun Youtube Kementerian PANRB, Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo menyebutkan pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan kebutuhan CPNS tahun ini sebanyak 707.622.
Formasi tersebut terdiri dari 531.076 PPPK Guru, 20.960 PPPK Non Guru, dan sisanya 80.961 CPNS. Formasi CPNS 2021 bisa diikuti baik di tingkat pusat maupun daerah, sementara formasi PPPK hanya akan diselenggarakan oleh daerah.
Kendati kebutuhan sudah diumumkan, para calon pendaftar seleksi CPNS dan PPPK masih harus memantau perkembangan informasi. Pasalnya semua proses seleksi CPNS dan PPPK bakal dilakukan melalui portal sscasn.bkn.go.id. Namun, portal tersebut belum bisa diakses hingga saat ini.
Seperti itulah 3 aturan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 yang telah dirilis KemenPANRB. Bersiap mulai dari sekarang untuk seleksi CPNS 2021.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Fix! Pemkab Malang Tahun Ini Dapat Jatah 2.596 Formasi CPNS
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Jumhur Hidayat Masuk Kabinet, Tegaskan Dirinya Bukan Terpidana
-
Tak Berkutik! 2 Pelaku Teror Air Keras di Cengkareng Diringkus Usai Aksinya Viral
-
KAHMI Minta Laporan ke Jusuf Kalla Dicabut, Doli: Jangan Diadu Domba
-
MBG Jadi Andalan, Cak Imin Klaim Kemiskinan Ekstrem Turun Signifikan
-
Cash For Work Jadi Bagian Strategi Satgas PRR, 658 Lokasi Sudah Bebas Lumpur
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong RKPD 2027 Papua Pegunungan Selaras Prioritas Nasional
-
Cak Imin Minta Masyarakat Sabar, Pemerintah Fokus Bereskan Kemiskinan Ekstrem
-
Pengeroyok Anggota TNI di Stasiun Depok Ternyata Mabuk, Satu Pelaku Masih Buron!
-
Rocky Gerung 'Cengengesan' Bareng Seskab Teddy di Istana, Ungkap Soal Bahasa Tubuh
-
Reformasi Polri Mandek, Koalisi Sipil Desak Prabowo Segera Bertindak