Suara.com - Pemerintah bakal membuka pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dalam waktu dekat. Para peserta pun wajib tahu 3 aturan pendaftaran CPNS 2021 yang segera dibuka ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) merilis tiga aturan yang harus dipahami bagi para calon pendaftar. Tak hanya pendaftaran CPNS 2021, peraturan ini juga memuat penjelasan mengenai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Berikut tiga aturan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 berdasarkan dikutip dari situs resmi BKN, bkn.go.id.
- Permen PANRB No 27 Tahun 2021
Aturan pendaftaran CPNS 2021 tertuang dalam Permen PANRB No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai antara lain jenis-jenis formasi yang dibutuhkan, persyaratan umum, dan seleksi yang harus dilalui. - Permen PANRB No 28 Tahun 2021
Permen PANRB No 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 menjadi peratutan yang wajib dipahami bagi calon pendaftar PPPK 2021. Peraturan ini memuat penjelasan antara lain mengenai persyaratan umum PPPK, tahapan seleksi, dan syarat penambahan nilai kompetensi teknis. - Permen PANRB No 29 Tahun 2021
Permen PAN RB No 29 Tahun 2021 memuat tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Peraturan ini hampir sama dengan Permen PANRB No 28 Tahun 2021 hanya saja diperuntukkan bagi jabatan fungsional non guru misalnya tenaga kesehatan atau tenaga teknis sekolah.
Melalui siaran resmi pada akun Youtube Kementerian PANRB, Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo menyebutkan pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan kebutuhan CPNS tahun ini sebanyak 707.622.
Formasi tersebut terdiri dari 531.076 PPPK Guru, 20.960 PPPK Non Guru, dan sisanya 80.961 CPNS. Formasi CPNS 2021 bisa diikuti baik di tingkat pusat maupun daerah, sementara formasi PPPK hanya akan diselenggarakan oleh daerah.
Kendati kebutuhan sudah diumumkan, para calon pendaftar seleksi CPNS dan PPPK masih harus memantau perkembangan informasi. Pasalnya semua proses seleksi CPNS dan PPPK bakal dilakukan melalui portal sscasn.bkn.go.id. Namun, portal tersebut belum bisa diakses hingga saat ini.
Seperti itulah 3 aturan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 yang telah dirilis KemenPANRB. Bersiap mulai dari sekarang untuk seleksi CPNS 2021.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Fix! Pemkab Malang Tahun Ini Dapat Jatah 2.596 Formasi CPNS
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?