Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab resmi dijatuhi vonis empat tahun penjara terkait kasus tes swab RS Ummi Bogor. Vonis itu yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Terkait vonis itu, Rizieq dinyatakan bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI. Tak cuma itu, hakim menganggap Rizieq telah memicu keonaran di masyaarakat karena telah menyebarkan berita hoaks.
"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu 4 tahun hukuman penjara.
"Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun," tuturnya.
Tuntut 6 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI. Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.
Baca Juga: Simpatisan Menyemut hingga Minta Sidang Dipercepat, Pengacara Khawatir Timbul Hal Buruk
Berita Terkait
-
Simpatisan Menyemut hingga Minta Sidang Dipercepat, Pengacara Khawatir Timbul Hal Buruk
-
Jelang Sidang Vonis Kasus Swab RS UMMI, Massa Rizieq Shihab Bentrok dengan Polisi
-
Jelang Vonis Habib Rizieq, Banyak Simpatisan Ditangkap Polisi
-
Pendukung Habib Rizieq Bawa Lemeng Besi Hingga Pisau Saat Hadiri Persidangan
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Angin Puting Beliung Lepaskan Atap, Begini Kondisi Stadion Pakansari Jelang Laga Timnas Indonesia
-
Perjalanan Panjang Amy & Rogers: 4 Hari dalam Mobil yang Mengubah Segalanya
-
Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi: Pelaku Begal Jangan Babak Belur, Lecet Dikit Boleh
-
Peneliti Kebijakan Dorong Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Mengarah ke Aktor Intelektual
-
Dea Arranoya Lulusan Mana? Anak Pejabat Aceh Viral Pamer 15 Jeriken BBM dan Liburan ke Eropa
-
Velodrome Bergemuruh, Pelatih Reidel Toiran Puji Antusiasme Suporter Timnas Voli Indonesia
-
Indonesia Kekurangan Talenta Siber, ITSEC Asia dan PT INTI Siapkan Solusinya
-
Geger di Lapangan Kodim Ponorogo: Dikira Tidur, Pria Misterius Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan
-
Gabung Kendal Tornado FC, Diego Dalloca: Saya Ingin Menciptakan Sejarah!
-
5 HP Samsung Kamera OIS Terbaik, Hasil Videonya Mirip Kelas Flagship!