Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur diminta untuk mempercepat jalannya sidang vonis Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Alasan itu diminta tim pengacara Rizieq karena khawatir memicu hal-hal yang tidak diinginkan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Khadwanto membuka jalannya persidangan. Tampak dalam sidang hanya Habib Rizieq yang dihadirkan sebagai terdakwa sementara dua terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Habib Hanif Alatas dan Andi Tatat direncanakan jalani sidang terpisah.
Namun, salah satu kuasa hukum Rizieq, mengajukan interupsi kepada majelis hakim meminta agar sidang dengan agenda vonis ini disatukan saja seluruh terdakwanya. Hal itu mempertimbangkan massa simpatisan yang sudah berkumpul dan berdatangan ke area PN Jaktim.
"Majelis hakim ya mulia mohon dipertimbangkan kalau diperkenankan sebaiknya sekalian saja tiga masuk walaupun itu perkara yang berbeda tapi satu rangkaian, pertama itu untuk pertimbangan waktu kedua bahwa kalau misalnya itu berjalan lebih cepat karena massa di luar cukup banyak kami khawatir jadi misalnya terlaku lama kami khawatir memunculkan hal yang tak diinginkan," kata salah satu kuasa hukum Rizieq dalam sidang.
Kemudian majelis hakim memberikan respons, pihaknya meminta waktu untuk melakukan musyawarah. Sementara jaksa ketika dimintai pendapatnya setuju untuk sidang disatukan.
"Baik majelis musyawarah ya," kata Hakim Khadwanto.
Musyawarah pun dilakukan beberapa menit, hasilnya majelis hakim memutuskan sidang tetap digelar satu persatu terdakwa tidak digabung. Namun, untuk mempercepat waktu pihaknya tak membacakan keterangan saksi dalam putusannya.
"Majelis sudah musyawarah jadi dilaksanakan satu persatu untuk mempercepat seperti biasa dakwaan isi keterangan saksi isi keterangan terdakwa tidak kami bacakan langsung pada pertimbangan fakta dan hukum," tutur hakim.
Tuntut 6 Tahun Bui
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Kasus Swab RS UMMI, Massa Rizieq Shihab Bentrok dengan Polisi
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," kata dia.
Berita Terkait
-
Tangkap Ratusan Simpatisan Rizieq saat Bentrok, Polisi: Ada yang Bawa Sajam
-
Sidang Vonis Habib Rizieq Diwarnai Bentrokan, Simpatisan Lempari Polisi Pakai Batu
-
Simpatisan Ditangkap Polisi saat Bentrok, Kubu Rizieq: Kami Menyesalkan!
-
Masih Mencekam! Ratusan Simpatisan Rizieq Tetap Bertahan di Dekat Flyover Pondok Kopi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis