Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya potensi maladministrasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik oleh Polri terhadap penyandang disabilitas, khususnya dalam proses penyidikan.
“Yaitu belum terpenuhinya akomodasi yang layak pada aspek pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan,” kata Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, lewat keterangan tertulisnya, Senin (28/6/2021).
Hal itu ditemukan Ombudsman, berdasarkan hasil Kajian Singkat/Rapid Assessment mengenai Pemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Penyidikan.
Kajian itu dilaksanakan pada April -Mei 2021, di tujuh lokasi kepolisian daerah (polda), yaitu di Polda Lampung, Polda Sulawesi Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polda DIY, Polrestabes Semarang, Polres Kota Manado.
Dari kajian itu ditemukan sejumlah hal di antaranya, belum adanya petugas/penyidik di Polri yang memiliki kualifikasi tertentu dalam proses pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas.
Kemudian, kurangnya pemahaman dan sensitivitas penyidik terhadap penyandang disabilitas. Serta belum adanya standar pemeriksaan dalam penanganan laporan Polisi terkait penyadang disabilitas.
“Kepolisian (juga) belum berperan aktif dalam menyediakan pendamping bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sehingga pada beberapa daerah pendampingan dilakukan oleh keluarga/orang terdekat. Selain itu, pada beberapa satuan kerja Polri, pendamping harus memenuhi kualifikasi tertentu,” tambah Widijantoro.
Karenanya sebagai perbaikan, Ombudsman merekomendasikan beberapa hal kepada Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri) di antaranya, membuat peraturan internal di Polri mengenai standar pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas dalam proses penyidikan.
Kemudian menyiapkan penyidik yang memiliki kualifikasi tertentu untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas di tingkat Mabes Polri dan satuan wilayah.
Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Khusus Penyandang Disabilitas
Di samping itu, meningkatkan pemahaman dan sensitivitas penyidik ketika berhadapan dengan pelaku, saksi maupun korban yang merupakan penyandang disabilitas. Hal ini diharapkan mampu menciptakan etika/sikap dan pola komunikasi yang efektif antara penyidik dengan penyandang disabilitas.
“(Dan) menyediakan pendamping disabilitas dan penerjemah dalam proses penyidikan di tingkat Mabes Polri dan satuan wilayah. Dalam hal penyediaan pendamping dan penerjemah, Polri diharapkan berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah, lembaga/organisasi penyandang disabilitas yang memiliki pemahaman terhadap kebutuhan serta hambatan yang dialami penyandang disabilitas,” ujar Widijantoro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Makna dan Sejarah Hari Pramuka di Indonesia, Siapa Penggagasnya?
-
Kepala Lapas Gobah Pekanbaru Dicopot Imbas Napi Kasus Narkoba Kabur
-
Di Daerah Ini Kemiskinan Menyusut ke 6,54 Persen, Namun Ketimpangan Kian Melebar
-
Kebakaran Hebat Gunung Bromo Diduga karena Api Unggun
-
7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan
-
Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh
-
Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya
-
Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru
-
Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini
-
Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026