Suara.com - Sesaat lagi seleksi CPNS 2021 akan segera dibuka. BKN mengumumkan jadwal pendaftaran CPNS 2021 dibuka pada 30 Juni 2021. Bagi yang berminat segera bersiap dan ikuti tata cara pendaftaran CPNS 2021.
Sebelum anda memutuskan untuk mendaftarkan diri pada tes CPNS, pastikan bahwa anda sudah mengetahui dan memenuhi syarat CPNS 2021. Simak sampai habis ulasan tentang syarat dan tata cara pendaftaran CPNS 2021 yang dikutip dari situs resminya, SSCASN.
Sebelum anda memutuskan untuk mendaftarkan diri anda pada tes CPNS 2021 pastikan bahwa diri anda sudah memenuhi beberapa persyaratan yang diminta.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus anda penuhi untuk mendaftar pada seleksi CPNS 2021:
1. WNI
Syarat yang pertama adalah wajib berstatus kewarnegaraan asli Indonesia.
2. Usia Minimal 18 dan Maksimal 35
Persyaratan kedua adalah perlu diperhatikan kepada calon pendaftar bahwa usia minimal pendaftaran adalah 18 tahun dan usia maksimal adala 35 tahun.
Baca Juga: Segera Daftar, Penerimaan CPNS 2021 Pemprov Jatim Resmi Dibuka
Untuk beberapa posisi tertentu diperbolehkan berusia 40 tahun, posisi tersebut adalah Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis,dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
Keputusan ini sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
3. Persyaratan Lainnya
Syarat yang terakhir adalah calon peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan lainnya sebagai berikut:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Tata Cara Pendaftaran CPNS 2021
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa pendaftaran CPNS tahun 2021 akan dilakukan secara online, maka anda diharuskan untuk mengakses website sscasn.bkn.go.id. kemudian ikuti langkah-langkah di bawah:
Tag
Berita Terkait
-
Segera Daftar, Penerimaan CPNS 2021 Pemprov Jatim Resmi Dibuka
-
Alur Pendaftaran PPPK Non Guru 2021 dan Jadwalnya
-
Formasi CPNS Kemenkumham 2021, Ada Lowongan Lulusan SMA
-
Syarat Pelamar CPNS 2021: Batas Usia, Ketentuan Umum dan Jadwal Seleksi
-
Catat, Ini Syarat, Cara Pendaftaran dan Prokes Tes CPNS Sumsel 2021
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Undang Rocky Gerung, PDIP Bahas Isu yang Jadi Sorotan Masyarakat di Rakernas
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan