Suara.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2021 akan dibuka, Rabu (30/6/2021). Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lantas bagaimana alur pendaftaran PPPK Non Guru 2021?
Pengumuman pembukaan CPNS 2021 disampaikan melalui siaran langsung akun YouTube BKN. BKN mengumumkan jumlah kuota penerimaan ASN 2021, yaitu 707.622 formasi yang terdiri atas formasi CPNS (80.961), PPPK Guru (531.076), dan kuota PPPK Non Guru sebesar 20.960.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 27 Tahun 2021, Permenpan No. 28 Tahun 2021, dan Permenpan No. 29 Tahun 2021 tentang seleksi CASN tahun 2021 terdapat syarat dan alur pendaftaran PPPK Non Guru 2021 yang perlu diperhatikan.
Melansir dari laman sscasn.bkn.go.id dan Permenpan RB No. 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional berikut ini alur pendaftaran PPPK Non Guru 2021.
Alur Pendaftaran PPPK Non Guru 2021
1. Daftar akun melalui portal SSCASN
Sebelum mendaftar PPPK Non Guru 2021, Anda perlu memiliki akun SSCASN. Caranya buka https://sscasn.bkn.go.id/. Pendaftaran akun mulai dibuka pada 30 Juni - 14 Juli 2021. Setelah membuat akun, lengkapi biodata dan mengunggah swafoto serta segala syarat yang ditentukan.
2. Daftar formasi
Pendaftaran formasi dengan cara memilih jenis seleksi PPPK Non Guru 2021 dan formasi. Informasi daftar formasi PPPK Non Guru 2021 bisa mulai diakses pada 30 Juni hingga 21 Juli 2021.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Pemkab Banyuwangi Resmi Dibuka, Ini Rincian Formasi dan Kuotanya
3. Unggah dokumen
Unggah semua dokumen yang dipersyaratkan untuk formasi PPPK Non Guru 2021. Jangan lupa cek resume dan cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
3. Tunggu hasil seleksi administrasi
Tunggu hasil seleksi administrasi yang dilakukan panitia. Panita memverifikasi data pelamar dan dijadwalkan mengumumkan hasilnya, pada 28-29 Juli 2021.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus harus melakukan cetak Kartu Ujian. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat mengirimkan sanggahan atas hasil seleksi administrasi, pada 30 Juli - 1 Agustus 2021. Kemudian, panitia akan mengumumkan hasil sanggahan dan pengumuman hasil akhir pada 30 Juli-9 Agustus 2021.
4. Seleksi kompetensi teknis PPPK Non Guru 2021
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan