Poin 6
Gubernur/bupati/walikota akan dibantu penuh oleh Polri, TNI, serta Kejaksaan, baik untuk mengkoordinasikan maupun mengawasi pemberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Poin 7
Mengatur tentang pengetatan kegiatan serta edukasi dengan menerapkan prinsip pencegahan Covid-10. Selain itu, berisi tentang pengetatan testing, tracing, dan treatment, serta vaksinasi.
Poin 8
Aturan PPKM Darurat ini mengatur mengenai arahan dalam proses penyaluran bansos (bantuan sosial) untuk masyarakat serta percepatan proses penyaluran maupun penyelenggaraan BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa).
Poin 9
Mengatur tentang pendanaan dalam penyelenggaraan PPKM Darurat Jawa-Bali yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Poin 10
Baca Juga: 63 Titik Penyekatan di Jadetabek Selama PPKM Darurat, Mulai dari Batas Kota-Tol
Mengatur tentang sanksi atau hukuman yang diberikan bagi yang melanggaran PPKM Darurat Jawa-Bali, baik itu gubernur, bupati, walikota, maupun masyarakat.
Poin 11
Mengatur mengenai wilayah mana saja yang tidak perlu melaksanakan PPKM Darurat Jawa-Bali, namun tetap perlu melaksanakan PPKM Mikro.
Poin 12
Pada poin ini menyampaikan hal-hal apa saja yang belum ditetapkan instruksi mendagri, yakni terkait PPKM Mikro Darurat pada Kabupaten/Kota di Jawa-Bali tetap mengacu pada pedoman Inmendagri PPKM Mikro.
Poin 13
Poin terakhir berisi tentang pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali akan diberlakukan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Demikianlah informasi mengenai 13 poin aturan PPKM Darurat dalam Instruksi Mendagri di Jawa-Bali. Yuk bantu memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi aturan PPKM Darurat. Semoga Pandemi teratasi dan Indonesia kembali baik-baik saja.
Kontributor : Ulil Azmi
Tag
Berita Terkait
-
63 Titik Penyekatan di Jadetabek Selama PPKM Darurat, Mulai dari Batas Kota-Tol
-
Kasus Covid-19 DIY Pecah Rekor Sehari Jelang Pemberlakuan PPKM Darurat, Tambah 922 Kasus
-
Akses ke DKI Jakarta Ditutup Mulai Malam Ini, Hanya Kategori Ini yang Bisa Masuk
-
Hotel dan Restoran di Jogja Bersiap Hadapi PPKM Darurat, PHRI: Harus Hemat Listrik dan Air
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru