Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat, memeriksa lurah atas dugaan melanggar protokol kesehatan saat aparatur sipil negara (ASN) tersebut menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana, mengatakan bahwa yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan, kemudian pihaknya membuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sudah melakukan peninjauan ke lokasi, kemudian menghentikan kegiatan tersebut.
"Jika ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan," tuturnya melalui video klarifikasi.
Sebelumnya, camat dan Satgas COVID-19 telah memperingatkan yang bersangkutan untuk mengikuti prokes dan aturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan yang berlaku, untuk pernikahan, dibatasi jumlahnya hanya dihadiri 30 orang dan khitanan 20 orang.
"Di Kota Depok peraturan itu sudah berlaku sejak 2 pekan lalu saat pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang saat ini juga dikuatkan kembali dengan PPKM darurat," ujarnya.
Berita Terkait
-
Jalan Raya Kalimalang Macet Parah Imbas Penyekatan, Warga Bekasi Bingung Pulang
-
Terapkan Aturan PPKM Darurat di Level 4, Masjid dan Musala di Kabupaten Tangerang Ditutup
-
Hari Ketiga PPKM Darurat, Ratusan Kendaraan Tertahan di Pos Penyekatan Lenteng Agung
-
Pecah Rekor Kasus Covid-19 Kaltim ada 738 Kasus, Balikpapan Tertinggi 197 Orang
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus
-
Kaesang Blak-blakan Soal Cacian PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!
-
Jelang HUT ke-11, Kaesang Sebut PSI Masuki Era Baru dan Siapkan Strategi AI untuk Pemilu 2029
-
Kebakaran Hebat di Palmerah Hanguskan 50 Rumah, 350 Warga Mengungsi
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit