Suara.com - Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bansos tunai sempat dihentikan pada April 2021. Akan tetapi, kini pandemi Covid-19 kembali melonjak dan diberlakukan PPKM Darurat. Pemerintah pun memutuskan membuka bansos tunai PPKM darurat.
Pemberlakuan kembali program bansos tunai seiring dengan pelaksanaan program pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 3 Juli - 20 Juli 2020. Bansos tunai PPKM darurat diperuntukan bagi masyarakat yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi virus corona.
Besaran bansos tunai PPKM Darurat
Nilai total bansos tunai yang akan diberikan kepada masyarakat per kepala keluarga ialah Rp 600.000. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6,1 triliun untuk memperpanjang program bansos tunai PPKM darurat ini.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk 10 juta masyarakat yang tidak mampu dan keluarga miskin yang belum menerima bantuan PKH dan kartu sembako.
Mekanisme penyaluran bansos tunai PPKM Darurat
Mekanisme penyaluran bansos tunai PPKM darurat tetap sama seperti sebelumnya yakni melalui kantor pos dan himpunan bank negara (himbara).
Syarat penerima bansos tunai PPKM Darurat
Kriteria penerima bansos tunai PKM darurat antara lain:
Baca Juga: Bansos Tunai Mulai Disalurkan, Menko PMK: Pampang Nama Penerima di Balai Desa
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)
- Memiliki kartu keluarga (KK)
- Nomor telepon aktif yang bisa dihubungi
Cara cek penerima bansos tunai PPKM Darurat
Masyarakat dapat mengecek nama penerima bansos tunai PPKM darurat melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/. Ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode
- Klik tombol pencari data
Setelah itu, jika proses berjalan lancar, Anda akan lekas melihat lampiran data-data nama penerima bansos tunai PPKM darurat. Demikian informasi singkat tentang bansos tunai PPKM darurat, semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print