Suara.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mulai melakukan sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan dan melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat Rohayatie, di Karawang, Rabu mengatakan kalau sidang di tempat dilakukan bagi mereka yang pelanggar aturan PPKM Darurat.
Kebanyakan pelanggaran itu ialah tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan di tengah masa pandemi COVID-19.
“Jadi para pelanggar langsung disidang oleh majelis hakim dan jaksa yang dihadirkan ke lokasi sidang. Artinya, hakim yang akan memutuskan sanksi atau denda apa yang akan diberikan kepada pelanggar untuk vonisnya,” kata dia.
Sementara itu, hingga Selasa (6/7) terdapat puluhan warga yang terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat di Karawang.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliseta Ageng Wicaksana, menyampaikan kalau mereka yang terjaring operasi itu langsung disidang di tempat.
Persidangan di tempat itu sesuai dengan Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021. Pelanggar PPKM diancam hukuman denda dan atau kurungan.
“Untuk pemberian sanksi atau denda, itu tergantung atas keputusan majelis hakim. Tapi kebanyakan divonis sanksi atau denda sebesar Rp50-150 ribu,” katanya. (Antara)
Baca Juga: Kebijakan PPKM Darurat, Ribuan ASN Boyolali Jalani WFH
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan