Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut 21 kasus perusahaan non-esensial yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah naik ke tahap penyidikan. Kekinian penyidik tengah membidik calon tersangka di antara 'juragan' alias pimpinan puluhan perusahaan tersebut.
Fadil mengatakan kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Para calon tersangka itu terancam dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik. Nanti kami cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Berkenaan dengan itu, Fadil meminta kepada masyarakat atau karyawan untuk melaporkan perusahaannya yang non-esensial apabila masih memaksa masuk kerja secara tatap muka atau work form office (WFO). Laporan tersebut dapat disampaikan melalui hotline 110 atau WhatsApp: 081280665486.
"Kami mengimbau agar masyarakat mengurangi mobilitas, stay safe at home, ini kuncinya. Kalau kita di rumah saja, maka pandemi ini bisa cepat berlalu," katanya.
Ratusan Perusahaan Disegel
Sebanyak 103 perusahaan telah disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyegelan dilakukan lantaran mereka melanggar aturan PPKM Darurat.
Yusri ketika itu mengatakan, ratusan perusahaan non-esensial dan non-kritikal itu terjaring operasi yustisi oleh tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
"Ada sekitar 103 perusahaan yang non-esensial dan non-kritikal yang ditindak dalam rangka operasi yustisi, disegel sementara oleh Pemerintah Daerah," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Kapolda Ultimatum Bos Perusahaan Non Esensial Suruh Pegawai Kerja: Kita Sikat Majikannya!
Selain penyegelan, ada dua perusahaan yang telah dikenakan sanksi pidana. Keduanya yakni PT Ray White atau Loan Market Indonesia dan PT Dana Purna Investama (DPI).
Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni CEO PT Ray White berinisial SD dan Direktur Utama serta Human Resource Manager PT Dana Purna Investama berinisial RRK dan AHF.
"Tersangka tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun," pungkas Yusri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!