Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut 21 kasus perusahaan non-esensial yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah naik ke tahap penyidikan. Kekinian penyidik tengah membidik calon tersangka di antara 'juragan' alias pimpinan puluhan perusahaan tersebut.
Fadil mengatakan kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Para calon tersangka itu terancam dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik. Nanti kami cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Berkenaan dengan itu, Fadil meminta kepada masyarakat atau karyawan untuk melaporkan perusahaannya yang non-esensial apabila masih memaksa masuk kerja secara tatap muka atau work form office (WFO). Laporan tersebut dapat disampaikan melalui hotline 110 atau WhatsApp: 081280665486.
"Kami mengimbau agar masyarakat mengurangi mobilitas, stay safe at home, ini kuncinya. Kalau kita di rumah saja, maka pandemi ini bisa cepat berlalu," katanya.
Ratusan Perusahaan Disegel
Sebanyak 103 perusahaan telah disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyegelan dilakukan lantaran mereka melanggar aturan PPKM Darurat.
Yusri ketika itu mengatakan, ratusan perusahaan non-esensial dan non-kritikal itu terjaring operasi yustisi oleh tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
"Ada sekitar 103 perusahaan yang non-esensial dan non-kritikal yang ditindak dalam rangka operasi yustisi, disegel sementara oleh Pemerintah Daerah," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Kapolda Ultimatum Bos Perusahaan Non Esensial Suruh Pegawai Kerja: Kita Sikat Majikannya!
Selain penyegelan, ada dua perusahaan yang telah dikenakan sanksi pidana. Keduanya yakni PT Ray White atau Loan Market Indonesia dan PT Dana Purna Investama (DPI).
Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni CEO PT Ray White berinisial SD dan Direktur Utama serta Human Resource Manager PT Dana Purna Investama berinisial RRK dan AHF.
"Tersangka tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun," pungkas Yusri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah