Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut 21 kasus perusahaan non-esensial yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah naik ke tahap penyidikan. Kekinian penyidik tengah membidik calon tersangka di antara 'juragan' alias pimpinan puluhan perusahaan tersebut.
Fadil mengatakan kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Para calon tersangka itu terancam dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik. Nanti kami cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Berkenaan dengan itu, Fadil meminta kepada masyarakat atau karyawan untuk melaporkan perusahaannya yang non-esensial apabila masih memaksa masuk kerja secara tatap muka atau work form office (WFO). Laporan tersebut dapat disampaikan melalui hotline 110 atau WhatsApp: 081280665486.
"Kami mengimbau agar masyarakat mengurangi mobilitas, stay safe at home, ini kuncinya. Kalau kita di rumah saja, maka pandemi ini bisa cepat berlalu," katanya.
Ratusan Perusahaan Disegel
Sebanyak 103 perusahaan telah disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyegelan dilakukan lantaran mereka melanggar aturan PPKM Darurat.
Yusri ketika itu mengatakan, ratusan perusahaan non-esensial dan non-kritikal itu terjaring operasi yustisi oleh tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
"Ada sekitar 103 perusahaan yang non-esensial dan non-kritikal yang ditindak dalam rangka operasi yustisi, disegel sementara oleh Pemerintah Daerah," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Kapolda Ultimatum Bos Perusahaan Non Esensial Suruh Pegawai Kerja: Kita Sikat Majikannya!
Selain penyegelan, ada dua perusahaan yang telah dikenakan sanksi pidana. Keduanya yakni PT Ray White atau Loan Market Indonesia dan PT Dana Purna Investama (DPI).
Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni CEO PT Ray White berinisial SD dan Direktur Utama serta Human Resource Manager PT Dana Purna Investama berinisial RRK dan AHF.
"Tersangka tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun," pungkas Yusri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang
-
Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai
-
Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem
-
Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim
-
Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil