Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah menceritaan kronologi aksi brutal geng motor yang menyerang dan mengeroyok anggota polisi bernama Aiptu Suwardi saat sedang membubarkan aksi balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021) malam.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua wanita dan satu laki-laki sebagai tersangka.
Azis mengatakan, kejadian bermula saat kepolisian menerima informasi terkait balap liar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari informasi tersebut, korban yang kebetulan sedang bertugas langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pencekan.
"Korban saat itu sedang tugas dan lokasi tidak jauh dari TKP, maka dia melakukan respons dan datang ke lokasi kerumunan dan balap liar," kata Azis di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2021).
Setibanya di lokasi, Aiptu Suwardi langsung melakukan imbauan agar anak-anak muda itu tidak berkerumun. Dia juga langsung melakukan pembubaran mengingat aturan PPKM Darurat Jawa - Bali hingga kini masih berlaku.
Hanya saja, imbauan Aiptu Suwardi direspons balik dengan perlawanan oleh anak-anak muda di lokasi itu. Bahkan, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban yang diketahui sedang bertugas.
"Namun, imbauan itu justru direspons balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan terhadap anggota yang tugas. Korban atas nama Aiptu Suwardi," jelas Azis.
Atas kejadian tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan segera mengambil tindakan. Setelah membentuk tim dan melakukan pengejaran, maka para pelaku berhasil di ringkus.
Dua Cewek dan 1 Pemuda Tersangka
Baca Juga: 2 Cewek Geng Motor Keroyok Polisi Polsek Cilandak, Gabriela dan Anastasia jadi Tersangka
Azis mengatakan, tiga tersangka terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki. Mereka adalah Michael (26), Gabriela (24), Anastasia (21)
"Ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, 5 orang berstatus saksi, dan 1 DPO. Kemudian 3 tersangka yakni Michael 26 tahun, Gabriela 24 tahun, Anastasia 21 tahun. Profesinya ada yang pelajar, freelance, dan juru masak," beber dia.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas penganiayaan yang menyasar korban, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka.
Tak hanya itu, polisi akan menjerat juga dengan Pasal 212, 214, hingga 316.
"Ada juga kami lapis dengan pasal 212, 214,207, dan 316 karena melawan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuma 8 tahun penjara," ungkap Azis.
Berita Terkait
-
Kena Pasal Berlapis! 2 Cewek Geng Motor yang Gebuki Polisi di Jaksel Terancam 8 Tahun Bui
-
2 Cewek Geng Motor Keroyok Polisi Polsek Cilandak, Gabriela dan Anastasia jadi Tersangka
-
Viral Geng Motor Aniaya Polisi, Sejumlah Pelaku Telah Ditangkap
-
Perawat Puskesmas Kedaton yang Dikeroyok Dilaporkan Balik ke Polisi, Ini Versi Pelapor
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'