- Kementerian Agama Karanganyar dan Sukoharjo menegaskan bahwa Pondok Pesantren Hamalatul Quran belum memiliki izin operasional resmi.
- Lembaga tersebut menjadi sorotan publik setelah didatangi pihak kepolisian terkait masalah status perizinan kelembagaan yang viral.
- Ketua PCNU Sukoharjo mengimbau masyarakat agar menjaga kondusivitas serta menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karanganyar dan Sukoharjo mengungkap status perizinan lembaga pendidikan keagamaan yang menggunakan nama Pondok Pesantren Hamalatul Quran.
Berdasarkan surat pernyataan Kemenag Kabupaten Karanganyar, lembaga Rumah Qur'an Gratis Karanganyar yang beralamat di Dusun Tegalsari RT 01 RW 05, Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, tidak memiliki Izin Operasional Pondok Pesantren (IJOP) resmi dari Kementerian Agama.
Keterangan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-4280/Kk.11.13/3/PP.00.7/10/2026 yang ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karanganyar, Dr. H. Ihsan Muhadi.
Dalam surat itu dijelaskan, Rumah Qur'an Gratis Karanganyar belum pernah mengajukan maupun memproses permohonan IJOP Pondok Pesantren sejak 2024 hingga saat ini.
Kemenag Karanganyar juga menegaskan bahwa lembaga tersebut bukan bagian dari binaan Kantor Kemenag setempat.
Bahkan, setelah dilakukan tabayun atau klarifikasi, diketahui Rumah Qur'an Gratis Karanganyar juga menggunakan nama Hamalatul Qur'an. Namun, lembaga dengan nama tersebut juga belum mengurus IJOP Pondok Pesantren.
Sementara itu, Kemenag Kabupaten Sukoharjo turut mengeluarkan pernyataan melalui surat bernomor 3177/kk.11.11/3/PP.00.7/10/2026.
Dalam surat tersebut disebutkan, lembaga Pondok Pesantren Hamalatul Quran di bawah Yayasan Dakwah dan Sosial Al Mukmin yang beralamat di DK Laban Wetan RT 003 RW 001, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, belum memiliki tanda keberadaan pesantren.
Sebelumnya, Ponpes Hamalatul Quran yang berada di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar menjadi sorotan setelah viral di media sosial. Lembaga tersebut dikabarkan didatangi polisi terkait persoalan status kelembagaan dan perizinan operasional pondok pesantren.
Di tengah ramainya informasi tersebut, Ketua PCNU Sukoharjo, KH Khomsun Nur Arif, mengimbau seluruh jemaah Nahdlatul Ulama agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi.
Ia meminta masyarakat mengedepankan prinsip tabayun dengan mengklarifikasi setiap informasi serta mencari sumber yang tepat sebelum mengambil kesimpulan.
"Terkait dengan beberapa informasi yang beredar di tengah masyarakat, saya berharap seluruh jemaah tetap berpedoman kepada prinsip-prinsip tabayun, mengklarifikasi dan mencari sumber informasi yang tepat atas seluruh kejadian yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo," ujarnya, Minggu (1/11/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh ajakan yang berpotensi menimbulkan kemudaratan bagi kehidupan beragama dan bermasyarakat.
Selain itu, ia mengajak masyarakat mempercayakan penanganan persoalan tersebut kepada pemerintah dan aparat kepolisian agar diproses secara prosedural sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.