Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat dalam memburu pelaku penyerangan terhadap seorang anggota Polsek Cilandak yang melakukan pembubaran balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021) malam.
Total, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan meringkus tiga orang tersangka dan lima orang berstatus saksi. Sedangkan, masih ada satu oramg lain yang hingga kini masuk dalam daftar pencariam orang (DPO).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, tiga tersangka terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki. Nama mereka adalah Michael (26), Gabriela (24), Anastasia (21).
"Ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, 5 orang berstatus saksi, dan 1 DPO. Kemudian 3 tersangka yakni Michael 26 tahun, Gabriela 24 tahun, Anastasia 21 tahun. Profesinya ada yang pelajar, freelance, dan juru masak," ungkap Azis di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2021).
Atas penganiayaan yang meyasar korban bernama Aiptu Suhardi, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka. Tak hanya itu, polisi akan menjerat juga dengan Pasal 212, 214, hingga 316.
"Ada juga kami lapis dengan pasal 212, 214,207, dan 316 karena melwan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuma 8 tahun penjara," ungkap Azis.
Azis melanjutkan, kepolisian tidak akan mentolerir perbuatan para pelaku yang telah menyerang petugas saat menjalankan tugasnya selama PPKM Darurat. Pihaknya juga akan menindak tegas para remaja tanggung tersebut dan mengultimatum 1 DPO untuk segera menyerahkan dirinya.
Sebelumnya, video penyerangan terhadap anggota kepolisian itu beredar di media sosial dan menjadi viral. Dalam video berdurasi 30 detik itu, sejumlah pemuda diduga anggota geng motor melakukan kekerasan kepada anggota kepolisian yang diperkirakan sudah berusia senior.
Dari video tersebut diketahui polisi sedang melakukan patroli di sekitar Jalan TB Simatupang, Cilandak dan berhenti sejenak untuk membubarkan balap liar.
Baca Juga: Geng Motor Brutal Pengeroyok Polisi Polsek Cilandak Ditangkap
Seorang anggota kepolisian yang turun untuk membubarkan balap liar, kemudian diserang geng motor tersebut.
Mengingat dalam kondisi diserang secara brutal, polisi itu kemudian menembakkan senjata api ke udara sebagai peringatan.
Sejumlah anggota geng motor itu kemudian berlarian setelah polisi melepaskan tembakan ke udara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
Setelah Resmikan Proyek Besar di Balikpapan, Apa Agenda Rahasia Prabowo di IKN?
-
Sadar Direksi BUMN Ndablek, Prabowo: Sudah Rugi Malah Minta Tantiem
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan