Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat dalam meringkus pelaku pengeroyokan terhadap Aiptu Suwardi yang merupakan anggota Polsek Cilandak. Korban dikeroyok saat sedang melakukan pembubaran balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021) malam.
Total ada tiga orang yang resmi menyandang status tersangka. Mereka adalah Michael (26), Gabriela (24), dan Anastasia (21).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, profesi ketiga orang yang telah menyandang status tersangka ini beragam. Ada yang berstatus pelajar, pekerja lepas atau freelance, hingga juru masak.
"Profesinya ada yang pelajar, freelance, dan juru masak," ungkap Azis di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2021).
Azis menyatakan, ketiga tersangka dalam kondisi sadar alias tidak dalam kondisi mabuk saat melakukan pengeroyokan. Terkait alasan pengeroyokan, disebutkan jika para tersangka ogah mendengar imbauan korban untul bubar.
"Keadaannya sadar (tak terpengaruh narkotika). Pastinya karena mereka tak tertib dan tak mau mendengar himbauan kepolisian. Ini perilaku brutal yang tak bisa ditolerir," sambungnya.
Kepolisian dalam hal ini tidak menutup kemungkinan untuk melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka. Ditambahkan Azis, jika orang tua para tersangka tidak bisa mendidik, maka pihaknya yang akan mendidik.
"Iya nanti di tes lah. Apalah segala macem kami cek, kita didik. Kalau orang tuanya tidak bisa mendidik, Polres Metro Jakarta Selatan yang mendidik," beber dia.
Dijerat Pasal Berlapis
Baca Juga: Keroyok Aiptu Suwardi Saat Bubarkan Balap Liar, Polisi: Pelaku Dalam Keadaan Sadar
Atas penganiayaan yang menyasar korban, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka. Tak hanya itu, polisi akan menjerat juga dengan Pasal 212, 214, hingga 316.
"Ada juga kami lapis dengan pasal 212, 214,207, dan 316 karena melawan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuma 8 tahun penjara," imbuh Azis.
Azis mengatakan, kejadian bermula saat kepolisian menerima informasi terkait balap liar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari informasi tersebut, korban yang kebetulan sedang bertugas langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, Aiptu Suwardi langsung melakukan imbauan agar anak-anak muda itu tidak berkerumun. Dia juga langsung melakukan pembubaran mengingat aturan PPKM Darurat Jawa - Bali hingga kini masih berlaku.
Hanya saja, imbauan Aiptu Suwardi direspons balik dengan perlawanan oleh anak-anak muda di lokasi itu. Bahkan, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban yang diketahui sedang bertugas.
"Namun, imbauan itu justru direspon balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan terhadap anggota yang tugas. Korban atas nama Aiptu Suhardi," jelas Azis.
Berita Terkait
-
Dikeroyok Geng Motor hingga Masuk RS, Aiptu Suwardi Ternyata Polisi Senior dan Mau Pensiun
-
Geng Motor Tak Takut Polisi, Detik-detik Anastasia Dkk Keroyok Aiptu Suwardi di Jalan
-
Kena Pasal Berlapis! 2 Cewek Geng Motor yang Gebuki Polisi di Jaksel Terancam 8 Tahun Bui
-
2 Cewek Geng Motor Keroyok Polisi Polsek Cilandak, Gabriela dan Anastasia jadi Tersangka
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi
-
Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK
-
Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19
-
Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!
-
WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru
-
Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan