Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat dalam meringkus pelaku pengeroyokan terhadap Aiptu Suwardi yang merupakan anggota Polsek Cilandak. Korban dikeroyok saat sedang melakukan pembubaran balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021) malam.
Total ada tiga orang yang resmi menyandang status tersangka. Mereka adalah Michael (26), Gabriela (24), dan Anastasia (21).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, profesi ketiga orang yang telah menyandang status tersangka ini beragam. Ada yang berstatus pelajar, pekerja lepas atau freelance, hingga juru masak.
"Profesinya ada yang pelajar, freelance, dan juru masak," ungkap Azis di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2021).
Azis menyatakan, ketiga tersangka dalam kondisi sadar alias tidak dalam kondisi mabuk saat melakukan pengeroyokan. Terkait alasan pengeroyokan, disebutkan jika para tersangka ogah mendengar imbauan korban untul bubar.
"Keadaannya sadar (tak terpengaruh narkotika). Pastinya karena mereka tak tertib dan tak mau mendengar himbauan kepolisian. Ini perilaku brutal yang tak bisa ditolerir," sambungnya.
Kepolisian dalam hal ini tidak menutup kemungkinan untuk melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka. Ditambahkan Azis, jika orang tua para tersangka tidak bisa mendidik, maka pihaknya yang akan mendidik.
"Iya nanti di tes lah. Apalah segala macem kami cek, kita didik. Kalau orang tuanya tidak bisa mendidik, Polres Metro Jakarta Selatan yang mendidik," beber dia.
Dijerat Pasal Berlapis
Baca Juga: Keroyok Aiptu Suwardi Saat Bubarkan Balap Liar, Polisi: Pelaku Dalam Keadaan Sadar
Atas penganiayaan yang menyasar korban, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka. Tak hanya itu, polisi akan menjerat juga dengan Pasal 212, 214, hingga 316.
"Ada juga kami lapis dengan pasal 212, 214,207, dan 316 karena melawan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuma 8 tahun penjara," imbuh Azis.
Azis mengatakan, kejadian bermula saat kepolisian menerima informasi terkait balap liar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari informasi tersebut, korban yang kebetulan sedang bertugas langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, Aiptu Suwardi langsung melakukan imbauan agar anak-anak muda itu tidak berkerumun. Dia juga langsung melakukan pembubaran mengingat aturan PPKM Darurat Jawa - Bali hingga kini masih berlaku.
Hanya saja, imbauan Aiptu Suwardi direspons balik dengan perlawanan oleh anak-anak muda di lokasi itu. Bahkan, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban yang diketahui sedang bertugas.
"Namun, imbauan itu justru direspon balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan terhadap anggota yang tugas. Korban atas nama Aiptu Suhardi," jelas Azis.
Berita Terkait
-
Dikeroyok Geng Motor hingga Masuk RS, Aiptu Suwardi Ternyata Polisi Senior dan Mau Pensiun
-
Geng Motor Tak Takut Polisi, Detik-detik Anastasia Dkk Keroyok Aiptu Suwardi di Jalan
-
Kena Pasal Berlapis! 2 Cewek Geng Motor yang Gebuki Polisi di Jaksel Terancam 8 Tahun Bui
-
2 Cewek Geng Motor Keroyok Polisi Polsek Cilandak, Gabriela dan Anastasia jadi Tersangka
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE