Suara.com - Apa itu STRP? Kali ini kami akan membahas pengertian STRP, syarat registrasi STRP dan cara buat STRP Jakarta. Mari simak bersama-sama.
Pemerintah berencana akan memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Pengetatan tersebut telah tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 49 tahun 2021 terkait perjalanan darat dan SE nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan menggunakan moda kereta api.
Terkait pemberlakuan PPKM Darurat tersebut, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota atau DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan terbaru. Kebijakan tersebut adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), apa itu STRP?
STRP adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dikeluarkan oleh pemprov DKI yang ditujukan kepada para pekerja yang masih harus bekerja di luar rumah. Selain itu, STRP juga ditujukan untuk orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak yang akan melaksanakan perjalanan di luar rumah.
Secara lebih lanjut, STRP juga wajib dimiliki oleh masyarakat Jabodetabek semenjak tanggal 5 Juli 2021. Pekerja yang diwajibkan memiliki dan menggunakan STRP ini di antaranya adalah:
- Pekerja sektor esensial
- Pekerja sektor kritikal
- Perseorangan dengan kebutuhan mendesak.
Persyaratan Registrasi STRP
Untuk melakukan registrasi agar mendapatkan STRP, berikut ini adalah persyaratan yang harus dilengkapi:
- KTP asli.
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, dan alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu mulai dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Pas Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib ditempel pada lampiran surat tugas).
Setelah melengkapi persyaratan-persyaratan di atas, masyarakat yang akan melakukan registrasi STRP harus melalui beberapa tahapan proses registrasi. Tahapan-tahapan proses registrasi untuk mendapatkan STRP adalah:
Baca Juga: Ketat! Hari Ini Pekerja Jakarta Naik TransJakarta Harus Tunjukkan STRP
- Bagi Anda yang akan melakukan registrasi STRP harus mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id.
- Lalu mengisi form pendaftaran.
- Setelah mengisi form pendaftaran, Anda harus mengupload persyaratan dan submit.
- Lalu tunggu proses verifikasi berkas oleh UP PMPTSP.
- Setelah terverifikasi, maka STRP nantinya akan diterbitkan oleh DPMPTSP.
- Setelah terbit, STRP dapat Anda unduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id.
Itulah syarat dan tahapan-tahapan penerbitan STRP yang perlu dipahami. Pastikan Anda registrasi STRP jika terpaksa harus menjalankan aktivitas di luar rumah selama PPKM Darurat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh