Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021. Dalam edaran ini, penyelenggaraan Salat Iduladha dan Kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.
H. Ishfah Abidal Aziz, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama menjelaskan, latar belakang keluarnya Surat edaran tersebut.
"Menimbang dan memperhatikan lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan, kita merasa Kemenag perlu membuat peraturan dan ketentuan untuk pedoman dengan tetap memperhatikan berbagai keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masa (ormas) islam,” ujarnya pada Dialog Produktif KPCPEN yang ditayangkan di FMB9ID_IKP, Rabu (14/7/2021).
Ishfah Abidal menambahkan Surat Edaran tersebut mengatur tiga poin penting.
“Malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan pelaksanaan terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas dan memperhatikan protokol kesehatan, kegiatan takbir keliling dilarang. Salat Iduladha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid/mushalla dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah 50 persen,” terangnya.
Sementara itu, pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga dituntut memperhatikan poin-poin ini:
Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPHR). Bisa juga di luar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
Baca Juga: Kota Batu Meniadakan Salat Idul Adha Demi Mencegah Penyebaran Virus Corona
Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik.
KH. Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa juga berpendapat, ada dua dimensi penting dalam Hari Raya Iduladha. Dimensi pertama adalah ketaatan menjalankan ketentuan ibadah yang mengikuti prosedur syariat. Dimensi kedua adalah terkait aspek sosial yang sepatutnya memperhatikan kemaslahatan dan mencegah mudarat (kerugian).
“Dalam konteks hari raya Iduladha yang berkaitan untuk kepentingan sosial, kita harus bisa menjawab persoalan sosial. Hari ini kita sedang kondisi pandemi, ada dampak yang dialami masyarakat. Ibadah kurban harus didedikasikan untuk menjawab masalah sosial ekonomi masyarakat. MUI pun menetapkan fatwa membolehkan pemanfaatan daging kurban dengan cara dikalengkan, dibuat kornet agar nilai manfaat dari penyembelihan kurban optimal bagi masyarakat, juga mencegah terjadinya penyebaran penyakit,” ungkap KH. Asrorun.
Dalam kesempatan yang sama, Sonny Harry Harmadi, Kabid Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 juga berpesan agar pelaksanaan ibadah Iduladha betul-betul diupayakan untuk menekan risiko penularan.
Selain itu diupayakan untuk menjaga agar tidak terjadi penyebaran berita hoaks agar masyarakat berikhtiar dengan mengutamakan pendekatan iman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Survei Kepuasan Tinggi, Profesor LIPI Soroti Geng Solo dan Menteri 'Nilai Merah' di Kabinet Prabowo
-
Polisi Ungkap Alasan Tak Mau Gegabah Usut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Keluarga Korban Jadi Prioritas
-
Keracunan MBG Masih Terjadi, JPPI Catat Ribuan Orang Jadi Korban dalam Sepekan
-
Geger Kematian Siswa SMP di Grobogan, Diduga Dibully di Sekolah, Polisi Periksa 9 Saksi
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Anggota DPRD Mojokerto
-
Fakta Baru Kematian Siswa SMP Grobogan: Di-bully Lalu Diadu Duel, Tulang Tengkuk Patah
-
Awas Kejebak Macet! Proyek Galian Tutup Jalan Arjuna Selatan, Mobil Dialihkan ke Jalur Lain
-
BGN Latih 10 Ribu Petugas SPPG untuk Tekan Risiko KLB Keracunan Makanan
-
Istana Kaji Usulan DPR Naikkan Status Bulog jadi Kementerian
-
Diungkap KPK, 57,33 Persen Pegawai Lihat Pejabat Menyalahgunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi