Suara.com - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Anton kini harus meringkuk di penjara setelah tertangkap dalam kasus narkoba. Anton ditangkap aparat kepolisian saat berada di sebuah kamar indekos di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (25/6/2021.
Kasus penangkapan Anton ini dibeberkan Kasatreskoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Minggu (18/7/2021). Dari hasil penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dan alat isapnya alias bong.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, satu buah alat isap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat Aprazolam dan satu unit handphone," kata Ronaldo kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).
Terungkapnya kasus ini, Anton ternyata mendapatkan barang haram itu dari M, narapidana yang mendekam di lapas tempatnya bekerja. Ronaldo mengatakan jika keduanya sudah menjalin hubungan pertemanan selama belasan tahun.
"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan urine, Karutan Kelas I Depok iti terbukti mengonsumsi zat narkotika Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.
Dalam kasus in, Anton telah meringkuk di sel tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juni 2021.
Anton dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
"Saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," pungkasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ardi Bakrie Langsung Minta Maaf ke Keluarga Besar, Ini Respon Sang Ayah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Dicari-cari Jaksa, Kuasa Hukum Bantah Silfester Matutina Kabur: Ada di Jakarta, Nggak ke Mana-mana!
-
Sidang Praperadilan Nadiem, Ahli Hukum Sebut Pidana Korupsi Harus Kerugian Nyata
-
Laku Keji Heryanto Cekik Dina Oktaviani hingga Tewas, Lalu Jasadnya Disetubuhi, Harta Dirampas
-
Usut Gratifikasi Batu Bara Eks Bupati Kukar, KPK Panggil WNA India Sankalp Jaithalia
-
Sita Ribuan Catridge Liquid Lamborghini hingga Happy Water, Polres Meranti Cokok Pengedar Kakap!
-
Masalah PMI jadi Fokus Utama, Megawati Wanti-wanti: Proses Pemulangan jangan Ditunda-tunda
-
Polisi Pastikan Tak Ada Korban Luka Maupun Jiwa Buntut Ledakan di Gedung Nucleus Farma
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Dina Oktaviani: Dicekik Atasan, Jasad Dibuang dalam Kardus
-
Puan Maharani Apresiasi Dukungan Istri Anggota DPR RI di Tengah Tekanan dan Kritikan
-
Percepat Pemulihan Pasar Kota Wonogiri, Ahmad Luthfi Kucurkan Rp1 M untuk Bangun Sarpras Darurat