Suara.com - Akhirnya, PPKM darurat diperpanjang sampai akhir bulan atau sampai terdapat kepastian bahwa tren kasus covid-19 mengalami penurunan. Dengan kebijakan tersebut, maka aturan baru perjalanan darat juga mulai berlaku.
Direncanakan pada 26 Juli 2021 mendatang akan diberlakukan pembukaan secara bertahap. Dengan adanya perpanjangan ini, otomatis sejumlah aturan termasuk aturan baru perjalanan darat diperketat.
Aturan Baru Perjalanan Darat
Berikut ringkasan aturan baru perjalanan darat sesuai dengan Surat Edaran (SE) 51.
1. Pembatasan diberlakukan untuk seluruh perjalanan ke luar daerah dengan pengecualian bagi sektor esensial, kritikal, dan pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak. Adapaun kategori orang yang diberi pengecualian terhadap aturan perjalanan ke luar daerah antara lain:
- Pasien sakit keras
- Pemeriksaan ibu hamil dan didampingi oleh satu anggota keluarga
- Kepentingan persalinan didampingi dua orang
- Pengantar jenazah dengan jumlah maksimal lima orang
2. Pelaku perjalanan darat masih harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis awal seperti sebelumnya
3. Untuk pekerja yang akan keluar daerah harus memiliki syarat-syarat dokumen perjalanan layak surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan dari pemda setempat. Dilengkapi dengan hasil tes negatif RT-PCR dengan sampel diambil 2x24 jam atau antigen dengan ketentuan pengambilan sampel 1x24 jam sebelum keberangkatan yang masih berlaku. Sedangkan untuk perjalanan di luar jawa perlu membawa hasil tes dari PCR atau antigen saja.
Demikian informasi mengenai aturan baru perjalanan darat setelah PPKM diperpanjang. Mari fokus untuk menjaga kesehatan kita.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Warga Surabaya Ini Bakal Tagih Jokowi di Akhirat
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid