Suara.com - Akhirnya, PPKM darurat diperpanjang sampai akhir bulan atau sampai terdapat kepastian bahwa tren kasus covid-19 mengalami penurunan. Dengan kebijakan tersebut, maka aturan baru perjalanan darat juga mulai berlaku.
Direncanakan pada 26 Juli 2021 mendatang akan diberlakukan pembukaan secara bertahap. Dengan adanya perpanjangan ini, otomatis sejumlah aturan termasuk aturan baru perjalanan darat diperketat.
Aturan Baru Perjalanan Darat
Berikut ringkasan aturan baru perjalanan darat sesuai dengan Surat Edaran (SE) 51.
1. Pembatasan diberlakukan untuk seluruh perjalanan ke luar daerah dengan pengecualian bagi sektor esensial, kritikal, dan pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak. Adapaun kategori orang yang diberi pengecualian terhadap aturan perjalanan ke luar daerah antara lain:
- Pasien sakit keras
- Pemeriksaan ibu hamil dan didampingi oleh satu anggota keluarga
- Kepentingan persalinan didampingi dua orang
- Pengantar jenazah dengan jumlah maksimal lima orang
2. Pelaku perjalanan darat masih harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis awal seperti sebelumnya
3. Untuk pekerja yang akan keluar daerah harus memiliki syarat-syarat dokumen perjalanan layak surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan dari pemda setempat. Dilengkapi dengan hasil tes negatif RT-PCR dengan sampel diambil 2x24 jam atau antigen dengan ketentuan pengambilan sampel 1x24 jam sebelum keberangkatan yang masih berlaku. Sedangkan untuk perjalanan di luar jawa perlu membawa hasil tes dari PCR atau antigen saja.
Demikian informasi mengenai aturan baru perjalanan darat setelah PPKM diperpanjang. Mari fokus untuk menjaga kesehatan kita.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Warga Surabaya Ini Bakal Tagih Jokowi di Akhirat
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025