Suara.com - Awalnya, PPKM Darurat direncanakan akan selesai pada hari Selasa (20/7/2021). Namun, ternyata ada aturan baru PPKM yang berlaku sampai hari Senin (25/7/2021) mendatang.
Aturan baru PPKM tersebut dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut berlaku selama periode Idul Adha, yaitu mulai hari Minggu (18/7/2021) sampai Senin (25/7/2021). Lantas, seperti apa aturan baru PPKM?
Aturan Perjalanan ke Luar Daerah
Aturan baru PPKM yang berlaku hingga 25 Juli 2021 mengatur soal perjalanan ke luar daerah. Melansir laman covid19.go.id, dalam SE tersebut aturan perjalanan ke luar daerah yang dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja.
Selain itu, mereka yang boleh bepergian ke luar daerah adalah perorangan dengan keperluan yang mendesak, seperti:
- pasien sakit keras
- ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang
- kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang
- pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Selanjutnya, agar diizinkan bepergian maka pelaku perjalanan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan. Sementara untuk masyarakat, surat itu didapatkan dari pemerintah daerah setempat.
Ketentuan Dokumen Perjalanan Antar Daerah
Adapun ketentuan dokumen untuk perjalanan antar daerah juga telah diatur di dalam SE No.15 Tahun 2021 tersebut, yaitu:
Baca Juga: Bandar Lampung PPKM Level 4, Ini Aturannya
- Ketentuan yang pertama adalah hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara.
- Untuk moda transportasi lain kecuali di wilayah aglomerasi, maka pelaku perjalanan bisa menggunakan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes PCR/Rapid antigen maksimal 2x24 jam.
- Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama pun masih berlaku kecuali untuk kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.
Aturan Operasional Tempat Wisata saat PPKM hingga 25 Juli 2021
Kemudian, SE No.15 Tahun 2021 juga mengatur operasional tempat wisata. Penutupan dilakukan pada tempat wisata di seluruh Pulau Jawa, Bali, serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.
Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut, tempat wisata dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pihak kepolisian juga sudah mendirikan pos penyekatan, baik di tingkat provinsi, kabupaten, hingga kecamatan. Penyekatan utamanya diprioritaskan di wilayah Lampung, Jawa, Bali, yang tersebar baik di jalur tol non-tol maupun pelabuhan.
Itulah sederet aturan baru PPKM yang berlaku sampai 25 Juli 2021. Harap disimak baik-baik.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi
-
Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru
-
Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor
-
AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz
-
Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya
-
Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus
-
Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029
-
Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat