Suara.com - Awalnya, PPKM Darurat direncanakan akan selesai pada hari Selasa (20/7/2021). Namun, ternyata ada aturan baru PPKM yang berlaku sampai hari Senin (25/7/2021) mendatang.
Aturan baru PPKM tersebut dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut berlaku selama periode Idul Adha, yaitu mulai hari Minggu (18/7/2021) sampai Senin (25/7/2021). Lantas, seperti apa aturan baru PPKM?
Aturan Perjalanan ke Luar Daerah
Aturan baru PPKM yang berlaku hingga 25 Juli 2021 mengatur soal perjalanan ke luar daerah. Melansir laman covid19.go.id, dalam SE tersebut aturan perjalanan ke luar daerah yang dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal saja.
Selain itu, mereka yang boleh bepergian ke luar daerah adalah perorangan dengan keperluan yang mendesak, seperti:
- pasien sakit keras
- ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang
- kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang
- pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Selanjutnya, agar diizinkan bepergian maka pelaku perjalanan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan. Sementara untuk masyarakat, surat itu didapatkan dari pemerintah daerah setempat.
Ketentuan Dokumen Perjalanan Antar Daerah
Adapun ketentuan dokumen untuk perjalanan antar daerah juga telah diatur di dalam SE No.15 Tahun 2021 tersebut, yaitu:
Baca Juga: Bandar Lampung PPKM Level 4, Ini Aturannya
- Ketentuan yang pertama adalah hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara.
- Untuk moda transportasi lain kecuali di wilayah aglomerasi, maka pelaku perjalanan bisa menggunakan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes PCR/Rapid antigen maksimal 2x24 jam.
- Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama pun masih berlaku kecuali untuk kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.
Aturan Operasional Tempat Wisata saat PPKM hingga 25 Juli 2021
Kemudian, SE No.15 Tahun 2021 juga mengatur operasional tempat wisata. Penutupan dilakukan pada tempat wisata di seluruh Pulau Jawa, Bali, serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.
Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut, tempat wisata dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pihak kepolisian juga sudah mendirikan pos penyekatan, baik di tingkat provinsi, kabupaten, hingga kecamatan. Penyekatan utamanya diprioritaskan di wilayah Lampung, Jawa, Bali, yang tersebar baik di jalur tol non-tol maupun pelabuhan.
Itulah sederet aturan baru PPKM yang berlaku sampai 25 Juli 2021. Harap disimak baik-baik.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!